Senin, 29 September 2025

Kata Tito Karnavian soal Tugas Satgas Anti Premanisme, Pemerintah dan Polisi Ikut Turun Tangan

Tito Karnavian mengatakan, Satgas Anti Premanisme juga dibentuk untuk menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, pihak kepolisian ikut tangani ini

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN SELA SIDANG - Wawancara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam. Tito Karnavian menjawab soal target dan tugas satgas Anti Premanisme.  

TRIBUNNEWS.COM -Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan tugas dan target satuan tugas atau Satgas Anti Premanisme

Tito Karnavian mengatakan, Satgas Anti Premanisme ini dibentuk untuk memberantas aksi premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu iklim investasi.

Selain itu, Satgas Anti Premanisme juga dibentuk untuk menegakkan aturan-aturan yang sudah ada.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat berada di Istana, Jakarta, Kamis (8/5/2025) dilansir Kompas Tv.

"(Tugas dan target Satgas anti-premanisme) antara lain menegakkan aturan-aturan yang sudah ada," ungkap Tito Karnavian kepada awak media.

Tito Karnavian menjelaskan ada aturan berbeda dalam pemberian sanksi bagi ormas terdaftar maupun tidak terdaftar.

"Sebetulnya aturan-aturan mengenai ormas itu kan ada yang berbadan hukum dan terdaftar, ada yang tidak terdaftar."

"Kalau (ormas) yang berbadan hukum dan terdaftar jika ada pelanggaran itu yang proses (sanksi administratif) Kementerian Hukum, karena yang memberikan izin adalah Kementerian Hukum, kalau ormas yang tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri maka yang akan memberikan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah Kementerian Dalam Negeri," jelas Tito Karnavian.

Namun, jika ormas tersebut melakukan pelanggaran pidana, maka  yang menanganinya yakni aparat penegak hukum.

"Kalau sanksinya pelanggaran pidana otomatis yang menangani dari penegak hukum, Kepolisian."

"Jadi satgas ini adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa dan berbuat apa," ujar Tito Karnavian.

Baca juga: Fenomena Premanisme Marak, Catat Nomor Layanan Polda Metro Jaya Berikut

19 Kementerian Terlibat

Menko Polkam Budi Gunawan menjelaskan ada 19 unsur kementerian/ lembaga yang turut terlibat dalam pembentukan Satgas Anti Premanisme.

Mereka di antaranya Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri. 

Lalu, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Perdagangan.

Selain itu juga Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

Juga Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

Hal ini disampaikan Budi Gunawan saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga membahas premanisme dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di kantor Kemenko Polkam RI Jakarta pada Selasa (6/5/2025).

"Ini dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial," kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Selasa (6/5/2025).

Budi Gunawan juga menegaskan pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk aksi-aksi premanisme.

Terutama bentuk aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha.

Pemerintah, lanjut Budi Gunawan, juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak adanya intimidasi di ruang publik, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, baik domestik maupun asing, sebagai bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Budi Gunawan.

Pemerintah juga membuka ruang saluran pengaduan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pelaporan aksi-aksi premanisme, seperti pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan