Senin, 29 September 2025

Harapan Kemenag soal Integrasi Zakat Pengurang Pajak 

Optimalisasi zakat penting bagi ekonomi Islam dimana berdampak terhadap pengurangan kemiskinan. 

HO/ Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI
DISKUSI SOAL ZAKAT. Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak: Karakteristik dan Tata Cara Perhitungannya”, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (7/5). Dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur dan perwakilan dari Kementerian Keuangan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur menyampaikan integrasi antara zakat dan pajak merupakan langkah penting dalam mengedukasi publik sekaligus memperkuat efektivitas sistem fiskal nasional.

Ditegaskan, optimalisasi zakat penting bagi ekonomi Islam dimana berdampak terhadap pengurangan kemiskinan. 

Baca juga: Teknologi Digital Bantu Efisiensikan Pengelolaan Zakat

Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak: Karakteristik dan Tata Cara Perhitungannya yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (7/5/2025).

“Zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tapi juga indikator kejujuran dalam pelaporan penghasilan. Di sinilah letak nilai moral dan tanggung jawab sosial umat Islam,” ujar dia.

Adapun perbedaan mendasar antara zakat dan pajak adalah zakat hanya dikenakan pada penghasilan yang halal, sedangkan pajak berlaku pada seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya.

Langkah integratif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat secara rutin dan tepat waktu, memberikan insentif fiskal bagi para muzaki, serta memperkuat pengawasan dan transparansi dalam distribusi zakat.

“Selama ini, data muzaki banyak yang tidak tercatat secara sistematis. Melalui integrasi ini, tidak hanya kepercayaan publik yang meningkat, tetapi juga efektivitas penyaluran zakat untuk kemaslahatan umat dapat ditingkatkan secara signifikan,” ujar Prof. Waryono.

Integrasi Zakat Pengurang Pajak dalam Kerangka Fiskal Nasional

Dalam forum yang sama, Kasubdit Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyampaikan finalisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tata cara zakat sebagai pengurang pajak terutang tengah dilakukan.

Regulasi ini untuk memastikan perhitungan zakat dilakukan secara akurat dan selaras dengan ketentuan perpajakan diantaranya melalui integrasi data antara DJP, BAZNAS, dan LAZ yang terdaftar resmi.

Baca juga: Panduan Sederhana Memahami Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya

Bukti pembayaran zakat akan terintegrasi langsung dengan sistem Core Tax Administration, sehingga wajib pajak tidak lagi perlu melampirkan bukti pembayaran zakat secara manual.

Validasi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem melalui kanal pembayaran zakat yang terhubung dengan DJP.

Hal ini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaporan zakat, baik oleh individu maupun badan usaha. 

Termasuk bagi perusahaan yang pemiliknya beragama Islam, zakat korporasi dapat diakui sebagai pengurang pajak sesuai aturan yang berlaku.

Program ini juga diharapkan menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem zakat nasional yang modern, terukur, dan sinergis dengan kebijakan fiskal negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan