Harapan Kemenag soal Integrasi Zakat Pengurang Pajak
Optimalisasi zakat penting bagi ekonomi Islam dimana berdampak terhadap pengurangan kemiskinan.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur menyampaikan integrasi antara zakat dan pajak merupakan langkah penting dalam mengedukasi publik sekaligus memperkuat efektivitas sistem fiskal nasional.
Ditegaskan, optimalisasi zakat penting bagi ekonomi Islam dimana berdampak terhadap pengurangan kemiskinan.
Baca juga: Teknologi Digital Bantu Efisiensikan Pengelolaan Zakat
Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak: Karakteristik dan Tata Cara Perhitungannya yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (7/5/2025).
“Zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tapi juga indikator kejujuran dalam pelaporan penghasilan. Di sinilah letak nilai moral dan tanggung jawab sosial umat Islam,” ujar dia.
Adapun perbedaan mendasar antara zakat dan pajak adalah zakat hanya dikenakan pada penghasilan yang halal, sedangkan pajak berlaku pada seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya.
Langkah integratif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat secara rutin dan tepat waktu, memberikan insentif fiskal bagi para muzaki, serta memperkuat pengawasan dan transparansi dalam distribusi zakat.
“Selama ini, data muzaki banyak yang tidak tercatat secara sistematis. Melalui integrasi ini, tidak hanya kepercayaan publik yang meningkat, tetapi juga efektivitas penyaluran zakat untuk kemaslahatan umat dapat ditingkatkan secara signifikan,” ujar Prof. Waryono.
Integrasi Zakat Pengurang Pajak dalam Kerangka Fiskal Nasional
Dalam forum yang sama, Kasubdit Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyampaikan finalisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tata cara zakat sebagai pengurang pajak terutang tengah dilakukan.
Regulasi ini untuk memastikan perhitungan zakat dilakukan secara akurat dan selaras dengan ketentuan perpajakan diantaranya melalui integrasi data antara DJP, BAZNAS, dan LAZ yang terdaftar resmi.
Baca juga: Panduan Sederhana Memahami Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
Bukti pembayaran zakat akan terintegrasi langsung dengan sistem Core Tax Administration, sehingga wajib pajak tidak lagi perlu melampirkan bukti pembayaran zakat secara manual.
Validasi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem melalui kanal pembayaran zakat yang terhubung dengan DJP.
Hal ini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaporan zakat, baik oleh individu maupun badan usaha.
Termasuk bagi perusahaan yang pemiliknya beragama Islam, zakat korporasi dapat diakui sebagai pengurang pajak sesuai aturan yang berlaku.
Program ini juga diharapkan menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem zakat nasional yang modern, terukur, dan sinergis dengan kebijakan fiskal negara.
Kemenag Serahkan Beasiswa Zakat Indonesia Rp 16,85 Miliar kepada 153 Mahasiswa |
![]() |
---|
Menteri Agama: Tradisi Berbagi Umat Islam Berpotensi Bebaskan 2 Juta Lebih Penduduk Miskin |
![]() |
---|
Mau Ada Tax Amnesty Jilid III: Pelanggar Pajak Diampuni, yang Taat Tak Dapat Imbalan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya: Tak Ada Gunanya Hemat Uang Kalau Keributan di Mana-mana |
![]() |
---|
DJP Buka Rekrutmen Relawan Pajak 2025 untuk Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.