Anis Hidayah Kini Jabat Ketua Komnas HAM, Satu Nama Komisioner Hilang Dalam Kepengurusan Baru
Anis Hidayah dipilih menjadi Ketua Komnas HAM menggantikan Atnike Nova Sigiro untuk masa jabatan paruh kedua periode 2022-2027, Rabu (7/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anis Hidayah dipilih menjadi Ketua Komnas HAM menggantikan Atnike Nova Sigiro untuk masa jabatan paruh kedua periode 2022-2027.
Anis Hidayah diputuskan menjadi Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI untuk pemilihan Pimpinan dan Subkomisi Komnas HAM RI, Rabu (7/5/2025).
Rapat tersebut digelar berdasarkan Pasal 22 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Anis Hidayah menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.
Dengan terpilihnya Anis Hidayah menjadi pucuk pimpinan Komnas HAM, kini Atnike menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.
Baca juga: Komnas HAM Kecam Serangan Kepada Tim Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun
"Keputusan Sidang Paripurna tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 07/PS.00/04/V/2025 tanggal 7 Mei 2025," kata Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Henry Silka Innah dalam Siaran Pers Komnas HAM RI pada Jumat (9/5/2025).
Berikut ini jabatan baru dan lama para Pimpinan Komnas HAM
1. Ketua: Anis Hidayah (sebelumnya Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM)
2. Wakil Ketua Eksternal: Putu Elvina (sebelumnya Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan)
3. Wakil Ketua Internal: Prabianto Mukti Wibowo (sebelumnya Komisioner Mediasi)
Baca juga: Komnas HAM Kecam Serangan Kepada Tim Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun
4. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM: Atnike Nova Sigiro (sebelumnya Ketua)
5. Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Abdul Haris Semendawai (sebelumnya Wakil Ketua Eksternal)
6. Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Uli Parulian Sihombing (sebelumnya Koordinator Subkomisi Penegakan HAM)
5. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Pramono Ubaid Tanthowi (sebelumnya Wakil Ketua Internal)
6. Komisioner Pemantauan: Saurlin Pandapotan Siagian (sebelumnya Komisioner Pengkajian dan Penelitian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.