Ketua KPK Sebut Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Penyelenggara Negara, Wajib Lapor LHKPN
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebut Anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN tetap berkewajiban menyetorkan LHKPN ke KPK
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara, yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas BUMN.
"Maka dari itu, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN," kata Setyo.
"Karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/ penyimpangan atas prinsip BJR," sambungnya.
Baca juga: Johanis Tanak Yakin KPK Masih Bisa Usut Bos BUMN yang Tersandung Korupsi
Hal ini, lanjut Setyo, juga sejalan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, di mana kata “dan/atau” dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.
"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," ujar Setyo.
Untuk informasi, UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar.
Baca juga: Revisi UU BUMN Bikin Direksi-Komisaris Tak Bisa Diusut soal Kasus Korupsi, KPK Dikebiri?
Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir menilai pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum meski bukan penyelenggara negara.
"Kalau korupsi, ya korupsi. Enggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," ucap Erick.
Erick mengatakan Kementerian BUMN bersama KPK dan pihak kejaksaan tengah duduk bersama untuk membahas perihal pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.
"Sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya, itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima ya, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," kata Erick.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.