Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Buntut Panjang Pernyataan Mahfud, Eks Menkopolhukam Dilaporkan Penggugat Ijazah Jokowi

Mahfud MD bakal dilaporkan oleh penggugat ijazah Jokowi buntut meyakini bahwa PN dan PTUN menolak gugatan soal kasus ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo
MAHFUD DILAPORKAN - Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus advokat asal Solo, Muhammad Taufiq melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD lantaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Pelaporan ini dilakukan setelah Mahfud menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait dugaan palsunya ijazah Jokowi. Hal ini diketahui lewat unggahan video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud pada Minggu (4/5/2025). 

Pernyataan Lengkap Mahfud 

Sebelumnya, Mahfud meyakini bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.

"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."

"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."

"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.

Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

Sehingga, dia mengungkapkan seharusnya pihak tergugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku instansi yang menerbitkan ijazah Jokowi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved