Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

5 Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Terima Rp864,5 Juta, Rekrut 150 Anggota

Berikut fakta-fakta M Adhiya Muzakki menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Dany Permana
BOS BUZZER TERSANGKA - Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) (kiri) dan ilustrasi media sosial (kanan). Berikut fakta-fakta M Adhiya Muzakki menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adhiya Muzakki menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait beberapa perkara korupsi besar.

Adhiya Muzakki diduga terlibat dalam upaya merintangi pengusutan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Jampidsus Kejagung.

Selain Adhiya Muzakki, ada tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS), yang diduga berkolaborasi untuk merintangi penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sejumlah perkara korupsi.

Kasus yang diduga dirintangi oleh para tersangka meliputi korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dan importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Mereka diduga mencoba menggagalkan upaya penuntutan dengan menciptakan citra negatif terhadap penanganan kasus yang dilakukan Kejagung.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta M Adhiya Muzakki menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan:

1. Ada Alat Bukti yang Cukup

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya Muzakki sebagai tersangka.

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," ungkapnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Sosok Adhiya Muzakki, Bos Buzzer Tersangka Perintangan Kasus, Eks Ketua Badko HMI Jabodetabek-Banten

2. Dibayar Rp864,5 Juta

Adhiya Muzakki diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

Adhiya bersama tiga tersangka lainnya disebut bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Qohar.

3. Rekrut 150 Anggota

Adhiya membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 anggota, yang dibagi menjadi lima kelompok bernama Mustafa I hingga Mustafa V.

Qohar menyebut, setiap anggota tim menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan