Perbedaan Ketentuan Pembagian Daging Aqiqah dan Kurban
Aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama disyariatkan dalam Islam, namun keduanya memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda.
TRIBUNNEWS.COM - Aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama disyariatkan dalam Islam, namun keduanya memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda.
Dalam Islam aqiqah adalah penyembelihan hewan kambing atau domba.
Aqiqah dilakukan oleh orang tua ketika anaknya lahir untuk melakukan penyembelihan hewan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anaknya.
Sementara kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Qurban dan aqiqah memang sama-sama menyembelih hewan, tapi ada perbedaan antara keduanya, yaitu kurban hanya dilakukan pada hari raya idul adha, sedangkan aqiqah dapat dilakukan kapan saja.
Selain itu, perbedaan lainnya adalah dalam hal pembagian daging hewan yang disembelih.
Jika kurban sebagian dagingnya wajib dibagikan kepada kaum Muslimin yang fakir dan miskin.
Sebagian ulama berpendapat bahwa 1/3 daging hewan kurban untuk orang yang berkurban dan keluarganya, 1/3 lagi untuk fakir miskin, dan sisanya untuk disimpan.
Adapun pembagian daging hewan aqiqah, hukumnya sunnah untuk membagikan kepada sesama umat Islam.
Baca juga: Harga Kambing Kurban 2025 untuk Idul Adha, Cek Daftar Lengkapnya
Tata Cara Penyembelihan
Niat dan Doa
Sebelum penyembelihan, niat harus diucapkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Selain itu, disunnahkan untuk membaca basmalah (Bismillah) dan takbir (Allahu Akbar) sebelum menyembelih hewan.
Teknik Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar untuk meminimalisir rasa sakit pada hewan.
Beberapa langkah yang harus diperhatikan adalah:
1. Hewan dihadapkan ke arah kiblat.
2. Menggunakan pisau yang tajam untuk memastikan proses penyembelihan berjalan cepat.
3. Memotong tiga saluran utama di leher (saluran napas, saluran makanan, dan pembuluh darah).
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.