MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Laporan Rayen Pono
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memproses laporan terhadap anggota Komisi X fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, atas dugaan penghinaan marga.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
"Sensitif itu artinya ada beberapa wilayah yang memang tidak perlu untuk disinggung. Karena itu berpotensi bisa menimbulkan ketersinggungan orang dan saya kira Mas Dhani memahami itu," beber dia.
Ahmad Dhani diketahui, telah dua kali dilaporkan ke MKD DPR RI atas pernyataannya.
Adapun laporan pertama dilakukan Komnas Perempuan atas pernyataannya yang menyinggung status janda sejatinya dinikahi oleh para pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Kedua, Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke MKD oleh seorang musisi bernama Rayen Pono.
Ahmad Dhani disebut telah menghina marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT) karena pernah menyebut nama Rayen Pono menjadi Rayen 'Porno'.
"Ya saya kira (peringatan itu) bukan hanya Dhani, tapi kita semua anggota Dewan dan para penyelenggara lainnya, penyelenggara negara lainnya harus berhati-hati, karena orang bisa mengadukan atas ketersinggungannya kapan saja dan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Musisi Rayen Pono melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika berupa penghinaan terhadap marga pada Rabu (23/4/2025).
Rayen menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan dirinya dan tim dalam merespons pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan bagian dari identitas keluarga besar di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ya, hari ini kami hadir langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI, di gedung DPR RI. Saya bersama tim kuasa hukum, Pak Jajang dan teman-teman, mewakili AJPNKO, datang untuk menyerahkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Rayen, berkas laporan mereka telah diterima MKD dan kini memasuki tahap verifikasi administrasi.
"Setelah berkas diterima, akan diverifikasi. Lalu dalam waktu 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada pemanggilan untuk klarifikasi dan audiensi secara langsung dengan perwakilan dari MKD," ucapnya.
Rayen mengatakan bahwa tindakan ini tidak hanya berkaitan dengan pernyataan pribadi Ahmad Dhani sebagai musisi, namun juga berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami, karena kami menilai isu ini bukan isu biasa. Ahmad Dhani sekarang adalah anggota dewan, bukan sekadar musisi. Maka dari itu, kami rasa langkah ini perlu ditempuh dengan serius," ujar Rayen.
Rayen juga menjelaskan bahwa penghinaan terhadap marga Pono bukan hanya menyasar dirinya pribadi, tetapi juga menyentuh harga diri masyarakat NTT secara luas.
"Yang memiliki marga Pono itu bukan hanya saya. Tapi juga semua orang di Sabu, NTT, di Sumba, Kupang, seluruh NTT, bahkan secara umum. Di Indonesia ini banyak budaya dan marga, Sulawesi, Sumatra, Batak, Padang, dan lain-lain. Ini menyangkut keberagaman budaya yang harus dihormati," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.