Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2025

5 Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

Inilah syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 yang perlu diperhatikan, mulai jenis hewan, usia, kondisinya, bukan pemakan najis, hingga kepemilikan.

SURYA/HABIBUR ROHMAN
SYARAT HEWAN KURBAN - Calon pembeli memilih ternak untuk keperluan kurban untuk Idul Adha 2024 di Pusat Hewan Qurban kawasan Jl Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (3/6/2024). Inilah syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 yang perlu diperhatikan, mulai jenis hewan, usia, kondisinya, bukan pemakan najis, hingga kepemilikan. 

Kemudian, syarat usia hewan kurban domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan.

Bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Perhatikan Kondisi Hewan Kurban

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. 

TERNAK BERGARANSI - Petugas melakukan pada hewan ternak untuk keperluan kurban untuk Idul Adha 2024 di Puat Hewan Qurban kawasan Jl Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (3/6/2024).
TERNAK BERGARANSI - Petugas melakukan pada hewan ternak untuk keperluan kurban untuk Idul Adha 2024 di Puat Hewan Qurban kawasan Jl Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (3/6/2024). (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

4. Bukan Hewan yang Memakan Najis

Cobalah hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran.

Karena hal itu dapat membuat hewan tersebut, sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

5. Perhatikan Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved