Wacana Pergantian Wapres
3 Sosok Jenderal Senior Prabowo Komentari Usulan Pemakzulan Gibran, 1 di Luar Kabinet
Total ada tiga senior Prabowo yang merupakan pensiunan Jenderal TNI ikut berkomentar terhadap tuntutan pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden
Mayjen TNI (Purn) Soenarko merupakan pensiunan tentara lulusan Akmil saat masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1978.
Diberitakan sebelumnya, Soenarko salah satu yang mendukung adanya usulan purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran.
Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini membeberkan alasan Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan alias penggantian Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Menurut Forum Purnawirawan TNI, kata Soenarko, Gibran tak punya kualitas sebagai pemimpin negara.
Soenarko menyebut Forum Purnawirawan TNI ragu, bagaimana Gibran akan memimpin Indonesia ke depannya.
"Setelah enam bulan (menjabat sebagai Wapres), kita melihat lagi, kualitas Gibran ini meragukan untuk bisa memimpin bangsa besar, sebesar ini," kata Soenarko dalam YouTube Diskursus Net yang tayang pada Jumat (2/5/2025).
"Kita kalau nggak buru-buru bersuara menyampaikan masukan kepada Presiden, biar didengar oleh pemerintah," lanjut dia.
Soenarko menjelaskan, kualitas pemimpin yang tak dimiliki Gibran bukan hanya satu atau dua aspek, melainkan banyak.
Ia mengatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan dari sisi intelektualitas, karakter, hingga moral.
"Sudah nggak memenuhi persyaratan dari sisi intelektualitas, karakter, di sisi hukum, di sisi moral," tegas Soenarko.
Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang ikut meneken surat tersebut Yakni:
Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Delapan sikap forum tersebut yakni :

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Wahyu Gilang, Chaerul Umam, Malvyandie, Milani, taufik Simail, Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.