Senin, 29 September 2025

13 Wamen Prabowo Jabat Komisaris dan Petinggi BUMN, MK Diminta Pertegas Larangan Rangkap Jabatan

Permohonan ini diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
UJI MATERI UU - Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) ke MK. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang MK Jakarta.

Permohonan ini diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).

Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan tersebut, pemohon menegaskan kembali kedudukannya sebagai warga negara yang kerap mencari keadilan melalui MK.

Juhaidy menjelaskan bahwa keberadaan norma dalam UU Kementerian Negara yang tidak mengatur soal jabatan wakil menteri menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Hal ini menurutnya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri.

Namun larangan tersebut tidak diimplementasikan oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait.

“Pertimbangan hukum MK Nomor 80 Tahun 2019 yang telah secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan. Bahwa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini terjadi karena tidak diamarkannya larangan rangkap jabatan wakil menteri tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Juhaidy dalam persidangan.

Sebelumnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon (selaku pemohon) menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

Menurut pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.

Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. 

Hal ini menyebabkan praktik rangkap jabatan kian dipandang sebagai hal lumrah dalam penyelenggaraan pemerintah kekinian. 

Rangkap jabatan sendiri merupakan kondisi dimana seseorang menempati lebih dari satu jabatan pada waktu yang bersamaan, baik bidang yang sama maupun berbeda.

Kondisi rangkap jabatan ini, menurut Pemohon, berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

Meskipun hal ini  bukan merupakan suatu tindak pidana, namun konflik kepentingan dalam bentuk rangkap jabatan menghadirkan kerentanan-kerentanan tersendiri apabila tidak diregulasi secara ketat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan