Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Mengedepankan Meritokrasi dalam Pemilihan Kapolri

Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menjabat lebih dari 4 tahun sebagai Kapolri, menggantikan Jendral Idham Aziz

|
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Reynas Abdila
JABATAN KAPOLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo Sigit Prabowo sudah menjabat lebih dari 4 tahun sebagai kapolri dan dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021, menggantikan Jendral Idham Aziz. 

Oleh: Komang Ayu Padma Dewi 
Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) merupakan institusi vital dalam sistem hukum dan keamanan nasional. Sebagai lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab atas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

Karena itulah posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memegang peranan yang sangat strategis.

Sebagai negara demokrasi dan mengutamakan tata kelola pemerintahan yang baik, Indonesia idealnya melakukan proses pemilihan Kapolri dengan prinsip meritokrasi.

Yaitu, memilih pemimpin berdasarkan kapasitas, kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan berdasarkan kedekatan politik, afiliasi pribadi, atau pertimbangan non-profesional lainnya.

Kapolri saat ini Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menjabat lebih dari 4 tahun, menggantikan Jendral Idham Aziz dan dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021.

Dengan usia pensiunnya di 2027, bukan tidak mungkin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menjabat sebagai Kapolri selama 6 tahun dan yang terlama setelah era reformasi.

Meskipun masa jabatannya yang mungkin masih berlangsung selama 2 tahun kedepan, rasanya bukan sesuatu yang tabu untuk membahas siapa pengganti dan mekanisme penggantiannya dengan berdasarkan meritokrasi.

Proses Pemilihan Kapolri dan Dinamikanya

Pemilihan Kapolri secara formal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meskipun proses ini melibatkan lembaga legislatif sebagai bentuk checks and balances, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

Baca juga: Connie Bakrie Deg-degan Bawa 37 Dokumen Rahasia: Paling Ngeri soal Kapolri dan Upaya Hancurkan PDIP

Dalam praktiknya, Presiden biasanya mengajukan satu nama calon Kapolri kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). 

Proses ini tentu saja proses politik. Kita tentu masih mengingat bagaimana pada tahun 2015 di periode pertamanya Presiden Joko Widodo menunjuk sosok Komisaris Jendral Budi Gunawan untuk menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Kapolri Sebelumnya Jendral Sutarman.

Meskipun ada selentingan kabar yang menyebutkan bahwa pencalonan ini merupakan permintaan Megawati Soekarnoputri karena kedekatannya dengan Komjen Budi Gunawan saat menjadi ajudan presiden.

Baca juga: Seloroh Prabowo Tidak Akan Ganti Panglima TNI dan Kapolri dalam Waktu Dekat

Namun demikian sosok Komjen Budi Gunawan sendiri sebenarnya adalah anggota kepolisian yang penuh dengan prestasi dan memenuhi syarat meritokrasi.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan