Ijazah Jokowi
Mahfud Sebut Perkara Ijazah Palsu Jokowi Tak Akan Buat Gugur Keputusan Jokowi Selama Jadi Presiden
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa palsu tidaknya ijazah Jokowi tak berpengaruh pada gugurnya keputusan Jokowi saat jadi presiden
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa palsu tidaknya ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tidak akan berpengaruh pada gugurnya keputusan Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
Mahfud kemudian menjelaskan, perkara dugaan ijazah palsu Jokowi ini tak ada hubungannya dengan hukum tata negara.
Maka segala keputusan yang dikeluarkan Jokowi selama menjadi presiden tidak bisa batal atau gugur.
"Dalam arti begini taruhlah misalnya betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan gini, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah."
"Saya bilang enggaklah, apa hubungannya itu kan hukum tata negara," kata Mahfud Mahfud dilansir tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).
Namun soal perkara pemalsuan ini, Mahfud mengakui memang bisa masuk dalam hukum pidana.
Karena pemalsuan ini termasuk dalam melakukan kebohongan publik, tapi tetap tidak bisa disangkut pautkan dengan hukum tata negara.
"Kalau pidana iya pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik. Karena pemalsuan itu bisa, tapi pidana, itu tidak menyangkut ketatanegaraan ke orangnya," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, putusan soal perkara ijazah palsu Jokowi bisa dikaitkan dengan hukum tata negara, maka akan berakibat pada bubarnya negara.
"Kalau ketatanegaraan misalnya pengadilan memutuskan hari ini, presiden kemarin ijazahnya palsu, maka semua keputusan (presiden) tidak sah, ya bubar negara ini," tegas Mahfud.
Mahfud pun memberikan penjelasan mengapa ia menyebut negara bisa bubar jika perkara ijazah Jokowi ini dikaitkan dengan hukum tata negara.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Palsu atau Tidaknya Ijazah Jokowi Tak Berakibat pada Proses Ketatanegaraan
"Undang-undang Pemilu dia (presiden) yang buat, Pemilu sudah selesai, yang tanda tangan presiden, apa tidak sah? Yang mengangkat hakim-hakim, tanda tangannya presiden, hakim MK hakim MA apa putusannya batal semua?"
"Pengangkatan menteri diangkat oleh (presiden) sah apa batal semua itu? Kebijakan perjanjian internasional dan sebagainya, gak bakal tidak sah."
Eks Menko Polhukam era Jokowi itu menekankan, dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara, semua keputusan yang sudah dibuat secara sah maka harus dijamin kepastian hukumnya.
Artinya segala keputusan Jokowi selama menjabat sebagai presiden tidak bisa dibatalkan, meskipun perkara ijazah palsu ini terbukti.
"Karena apa, kalau pendekatannya hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya itu keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," imbuhnya.
Ada Dugaan Politisasi dalam Perkara Ijazah Palsu Jokowi
Kubu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menduga polemik ijazah palsu yang saat ini bergulir sengaja dipolitisasi.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegar.
Rivai mengatakan ada tujuan jangka pendek dan panjang yang akan menyerang kliennya.
"Jadi saya lihat memang ini sudah upaya untuk mempolitisasi. Dengan tujuan memang, ada tujuan besar juga, ada tujuan jangka pendek juga."
Baca juga: Jokowi Disebut Pencitraan oleh Eks Menkumham, Pelihara Isu Ijazah Palsu Biar Manggung Terus
"Tujuan jangka pendeknya mungkin menghancurkan kredibilitas Pak Jokowi," kata Rivai saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Kamis (1/5/2025).
Rivai juga menduga ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memang dasarnya tidak benar-benar mencari kebenaran dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.
Meski demikian, Rivai masih belum bisa menebak, apa sebenarnya agenda besar yang ada dibalik kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Tapi juga ada agenda besar di belakangnya, kita juga nggak tahu apa. Tapi karena saya melihat ini sudah tidak lagi hukum murni, tidak lagi orang mencari kebenaran untuk keadilan."
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden jika Ijazahnya Terbukti Palsu, tapi Bisa Dipidana
"Gampangnya begini deh. Untuk melihat keaslian sebuah BPKB, kita tanya ke mana? Polisi. Untuk mengecek keasliannya sertifikat tanah, tanya ke siapa? BPN. Untuk mengecek keasliannya ijazah, tanya ke siapa? Ya, yang menerbitkan itu kan, dalam hal ini konteksnya UGM."
"Dan ternyata benar, sekalipun UGM sudah menunjukkan, bahkan membuat klarifikasi formil, nyatanya terus diserang. Fotonya dipersoalkan, fontnya dipersoalkan, beliau mau pakai font apapun, dan sebenarnya tidak ada persoalan," sambungnya.
Atas dasar itulah Jokowi kemudian disarankan agar menempuh jalur hukum agar permasalahan bisa terang benderang.
"Maka, memang saya rekomendasikannya, kita coba jalankan proses hukum, kita kawal, bahkan kita uji. Apakah di negara hukum ini, betul-betul hukum bisa menjadi penjaga demokrasi, penjaga kebebasan informasi. Ini kita perlu, apa namanya, ya mungkin kita uji dari sini," jelas Rivai.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.