Wacana Vasektomi Penerima Bansos
Ide Dedi Mulyadi soal Vasektomi Jadi Syarat Bansos Ditentang MUI: Islam Larang Pemandulan Permanen
Ketua MUI KH Cholil Nafis menentang gagasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang ingin jadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos.
Asrorun Ni'am menegaskan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Syarat pertama, dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.