Selasa, 7 Oktober 2025

Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan, produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum.

Tribunnews.com/Ibriza
KOMISI KEJAKSAAN - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?', di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025). Pujiyono mengatakan, produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan, produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum.

Hal ini disampaikan Pujiyono merespons kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) yang menyeret insan pers, yaitu Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiyono, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

Ia mengatakan, penegak hukum memiliki kewenangan yang sangat besar dalam hal penegakan hukum.

Oleh karena itu, jurnalisme berperan penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum. 

“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ucapnya.

Pujiyono menerangkan perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam KUHP, ia menilai, unsur obstruction of justice mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum. 

Sedangkan dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat proses penanganan kasus, dapat digolongkan sebagai obstruction of justice.

Hal itu dikarenakan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Sementara itu, ia menuturkan, dalam kasus yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, produk jurnalistik yang dihasilkan tidak terkait dengan unsur obstruction of justice. 

“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Pujiyono, adanya keterlibatan Jak TV dalam kasus tersebut, lebih berkaitan dengan perannya sebagai Direktur Pemberitaan.

Selain itu, ditemukan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.

“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” imbuh Pujiyono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved