Mutasi dan Promosi di TNI
7 Perwira TNI Batal Dimutasi, Anak Wapres ke-6 RI Letjen Kunto Arief Wibowo Tetap Pangkogabwilhan I
Anak Try Sutrisno batal dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD. Sehingga, Letjen Kunto Arief Wibowo tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.
Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa beputusan tersebut berlaku sejak tangga ditetapkan, yakni 30 April 2025 di Jakarta.
Namun salinan dokumen tersebut belum ditandatangani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Padahal, dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/3025 yang terbit sebelumnya, Laksda TNI Hersan menggantikan posisi Letjen Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.
Baca juga: Panglima TNI Mutasi 237 Perwira: Letjen Kunto Jadi Staf Khusus KSAD, Laksda Hersan Pangkogabwilhan I
Sementara, Letjen Kunto menjadi Staf Khusus KSAD.
Keputusan Panglima TNI tersebut juga sebelumnya menjadi sorotan karena dilakukan di tengah ramai isu usulan pergantian Wakil Presiden yang juga putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut ditujukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR karena mereka memandang keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Usulan itu merupakan salah satu dari delapan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI dalan surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang ikut menandatangani surat tersebut satu di antaranya adalah Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 dan ayah dari Letjen Kunto, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.