Mutasi dan Promosi di TNI
7 Perwira TNI Batal Dimutasi, Anak Wapres ke-6 RI Letjen Kunto Arief Wibowo Tetap Pangkogabwilhan I
Anak Try Sutrisno batal dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD. Sehingga, Letjen Kunto Arief Wibowo tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.
TRIBUNNEWS.COM - Anak Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) setelah surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 resmi dicabut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi pada Jumat (2/5/2025) malam.
Dia mengungkapkan pembatalan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
"Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," kata Kristomei.
Sehingga, dengan adanya surat keputusan yang baru dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto tersebut, maka Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan I).
Sementara, Laksda TNI Hersan yang sempat menggantikan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I berdasarkan surat keputusan sebelumnya, juga batal dimutasi.
Adapun jabatan yang diemban Laksda TNI Hersan sebelumnya yaitu Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III.
Baca juga: Beredar Dokumen, Pencopotan Putra Try Sutrisno Dibatalkan, Letjen TNI Kunto Tetap Pangkogabwilhan I
Selengkapnya berikut tujuh perwira tinggi (pati) yang batal dimutasi:
1. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo (batal menjadi Staf Khusus KSAD)
2. Laksda TNI Hersan (batal menjadi Pangkogabwilhan I)
3. Laksda TNI H. Krisno Utomo (batal menjadi Pangkoarmada III)
4. Laksda TNI Rudhi Aviantara (batal menjadi Pangkolinlamil)
5. Laksma TNI Phundi Rusbandi (batal menjadi Kas Kogabwilhan II)
6. Laksma TNI Benny Febri (batal menjadi Waaskomlek KSAL)
7. Laksma TNI Maulana (batal menjadi Kadiskomlekal)
Di sisi lain, pembatalan mutasi ini berawal dari sempat beredarnya salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/3025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dicopot dari jabatannya sebagai Pangkohabwilhan I dan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Laksda TNI Hersan batal dipromosikan menggantikan Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.
Pada bagian Memperhatikan dalam salinan dokumen tersebut tertulis pertimbangan Pimpinan TNI.
Sedangkan dalam bagian Menetapkan tertulis Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/3025 tanggal 29 April tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang, pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10, sebagai berikut:
Semula tertulis:
4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.