Hari Buruh
Momen Prabowo Izin Minum Kopi di Hadapan Buruh: Suara Saya Serak, Boleh Ngopi Dulu, ya
Prabowo hadir di aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), ia terlihat mesra dengan para buruh
TRIBUNNEWS.COM - Momen Presiden Prabowo Subianto izin meminum kopi di hadapan para buruh yang hadir dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Kala itu Prabowo sedang menjelaskan dirinya siap mendukung Marsinah menjadi Pahlawan Nasional ssalkan para buruh benar-benar satu suara soal pendapat itu.
Setelah itu, Prabowo sempat menghentikan pidatonya.
"Cukup?" kata Prabowo kepada para buruh yang berada di sekitarnya, dilansir Kompas Tv.
Para buruh pun meminta Prabowo untuk lanjut pidato.
"Lanjut! lagi, lagi, lagi," ujar para buruh.
Prabowo lalu mengatakan suaranya serak dan meminta izin untuk dapat meminum kopinya di hadapan para buruh.
"Suara gue serak nih, gue minum kopi ya. Oke, Boleh ya gue minum kopi dulu," kata Prabowo saat berada di podium.
"Boleh," ujar para buruh.
Prabowo pun meminum dan langsung menghabiskan kopi yang berada di cangkir putih itu.
"Ini lo yang minta ya, gue minum kopi bisa pidato tiga jam," ucap Prabowo sambil berkelakar.
Baca juga: Pimpinan Buruh Dukung Langkah Prabowo Bentuk Satgas PHK: Selamatkan Ekonomi Indonesia
"Mesra" dengan Buruh
Kedatangan Prabowo dalam aksi di Monas tersebut disambut baik oleh para buruh.
Walaupun terlihat "mesra", para buruh yang menggelar unjuk rasa di lain tempat, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, meminta agar Prabowo tidak hanya gimik-gimik saja.
Perwakilan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno, mengatakan bahwa pemerintah harus bisa menepati janji-janjinya.
Mereka menyatakan aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai semakin menekan hak-hak pekerja.
Sunarno mengatakan aksi di depan gedung DPR ini dilakukan sebagai pembeda dengan perayaan May Day Fiesta yang digelar di Monas bersama Presiden.
“Kami melakukan aksi yang berbeda karena kondisi buruh di Indonesia saat ini sangat buruk,” ucap Sunarno.
Ia menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan massal, rendahnya upah, serta pelanggaran hak terhadap pekerja dari berbagai sektor seperti kurir, driver online, pekerja rumah tangga, guru honorer, tenaga medis, hingga buruh migran.
“Mereka bekerja dalam situasi tekanan, upah minim, dan tidak sedikit yang tidak mendapat hak normatifnya,” ujar Sunarno.
Sunarno menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Presiden Prabowo dan DPR yang dinilai merugikan buruh serta rakyat kecil.
Ia menyebut pembahasan RUU TNI, RUU Polri, dan revisi KUHAP sebagai bentuk penyempitan ruang demokrasi sehingga sebenarnya belum waktunya para buruh untuk berpesta bersama Prabowo.
“Belum saatnya buruh berpesta bersama pemerintah,” ujar Sunarno.
Ia menilai perayaan May Day bersama Presiden sebagai langkah yang tidak tepat.
“Aksi kami ini sekaligus mengingatkan kepada kawan-kawan serikat pekerja yang lain, bahwa belum waktunya bermesraan dengan pemerintahan yang belum menunjukkan keberpihakan pada buruh,” kata Sunarno.
Menurutnya, keterlibatan buruh dalam penyusunan undang-undang sangat penting.
Ia juga menyoroti pembentukan Satgas PHK yang disebutnya hanya mengelola pesangon, bukan mencegah PHK.
“Kalau pemerintah serius, Satgas itu seharusnya mencegah PHK, bukan sekadar urus pesangon yang bahkan dipotong setengah,” tegas Sunarno.
Sunarno juga menyayangkan banyak buruh yang tidak menerima pesangon mereka secara utuh.
Tak hanya itu, bahkan ada yang belum dibayarkan.
“Ini yang kami lawan. Negara tidak hadir melindungi kami saat masa sulit,” tegas Sunarno.
Sunarno mengingatkan kembali semangat awal May Day sebagai hari perlawanan buruh.
"Itulah semangat asli May Day, bukan sekadar pesta-pesta."
"May Day harus kita rayakan dengan perlawanan, bukan dengan bersalaman dan tertawa bersama rezim yang menindas,” kata Sunarno.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.