Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Dalami Peran Ridwan Kamil sebagai Komisaris Bank di Kasus Korupsi Dana Iklan
KPK tengah mendalami peran eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil selaku pemegang saham pengendali bank milik Pemerintah Provinsi Jabar.
Setyo merespons diplomatis saat disinggung lebih lanjut soal dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dengan perbuatan rasuah Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, serta pihak lain.
Termasuk dugaan Yuddy Renaldi "kepanjangan tangan" Ridwan Kamil.
"Nanti kita sampaikan pada saat setelah pemeriksaan," ujar Setyo.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di media pada 2021–2023.
Pada kurun waktu itu, bank merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang bank untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekira Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Angka itu kemudian diplot sebagai kerugian negara.
Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak bank untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.