Wacana Pergantian Wapres
Pemakzulan Gibran Tidak Mudah, Legislator PKB Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Abdullah menilai pemberhentian wapres Gibran tidak mudah dilaksanakan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah, merespons wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya langkah politik itu tidak mudah dilaksanakan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur dalam konstitusi.
Baca juga: Rumah Politik Indonesia Rilis Hasil Survei Terbaru soal Kinerja Wapres Gibran
Abdullah mengatakan, proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden RI dapat dilakukan, jika Presiden melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden. Sejumlah langkah harus dilalui," kata dia kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Kemudian Pasal 7B menjelaskan, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Silfester: Isu Pemakzulan Wapres Gibran Pintu Masuk Lengserkan Presiden Prabowo
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu mengatakan, DPR harus terlebih dulu mengajukan proposal pemberhentian kepada MPR.
Kemudian, MPR melakukan investigasi dan pemeriksaan.
Lalu MPR mengadakan sidang untuk membahas proposal pemberhentian dan mendengarkan keterangan presiden.
"MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat baik pada saat menjabat maupun sebelum menjabat," ujarnya.
Misalnya, terbukti pernah melakukan korupsi atau bersekongkol dalam skandal korupsi seperti Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Kemudian terbukti telah melakukan manipulasi dokumen syarat pencalonan presiden, seperti memalsukan ijazah, atau seperti Presiden Lithuania Rolandas Paksas yang terbukti membuat dokumen palsu dengan memberikan kewarganegaraan Lithuania kepada seorang pengusaha Rusia dengan imbalan pembayaran uang.
Atau pernah terlibat dalam skandal pelecehan seksual seperti yang pernah dituduhkan terhadap Bill Clinton dengan Monica Lewinsky pada tahun 1995.
"Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga bisa di-impeache karena terbukti menebar ujaran kebencian, menyebar hoaks dalam tipu muslihat yang mengancam nasionalisme bangsa," ucap Abdullah.
Dia pun mengajak semua pihak, baik elite politik, tokoh masyarakat, agamawan, dan masyarakat secara umum untuk lebih fokus mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
"Dari pada kita ramai soal Impeachment Wapres Gibran, lebih baik kita fokus pada pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya," pungkas Abdullah.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Mereka yang ikut meneken surat tersebut Yakni:
Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.