Senin, 29 September 2025

Kemnaker Bakal Koordinasi dengan Imigrasi untuk Deportasi WNA Terduga Penganiaya di Batam

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan sikap tegas pemerintah dalam merespons kasus ini. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Wamenaker
WNA DIDEPORTASI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Dirinya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait upaya deportasi terhadap CS, warga negara asing asal Tiongkok yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Batam, Kepulauan Riau. 

"Mana saja warga negara orang asing yang saat ini diamankan, jadi dapat saya jelaskan di sini ada satu inisial DB dari Austria, kemudian inisial ZH dari China, ... inisial CS dari China, ...," ujar Yuldi saat menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, langkah Imigrasi Batam yang dinilai tidak konsisten menindak CS berbuntut panjang. 

Pada Kamis (27/3/2025), massa dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggeruduk Kantor Imigrasi Batam, menuntut agar CS segera dideportasi.

Salah satu perwakilan massa menyatakan bahwa meskipun kasus penganiayaan telah diselesaikan lewat proses Restorative Justice (RJ), korban tidak menerima imbalan apa pun dan hanya meminta agar pelaku dideportasi. 

“Untuk kasus penganiayaannya kan ditangani Polsek Batam Kota. Setelah diproses, datang orang Imigrasi ini minta kasusnya di 'RJ' (damai). Berdamailah kami. Tapi di surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi,” ujar salah satu massa aksi kepada wartawan.

Kekecewaan terhadap penanganan kasus ini juga disuarakan kuasa hukum IRS, Dr. Rolas Sitinjak, yang menilai tindakan Imigrasi tidak berpihak pada korban. 

“Kami kecewa karena tidak ada tindak lanjut terhadap pelaku. Korban dibiarkan hidup dalam ketakutan, sementara pelaku bisa bebas kembali seperti tidak terjadi apa-apa,” ucap Rolas.

Sementara itu, pihak Imigrasi melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran keimigrasian oleh CS. 

“Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS,” kata Kharisma.

Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Geram, Sebut Jan Hwa Diana Tak Kooperatif Soal Penahanan Ijazah

Meski begitu, tekanan publik terus menguat agar deportasi segera dilakukan demi keadilan dan rasa aman bagi korban serta masyarakat luas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan