Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza: Perkaya Substansi, RUU Penyiaran Butuh Masukan
Agenda RDPU mendengarkan masukan dari sejumlah lembaga yang selama ini secara serius memperhatikan dampak dari penggunaan teknologi berbasis internet
Apakah akan merambah juga hingga ke penyiaran di media sosial sehingga tidak berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat di media sosial.
“Revisi UU Penyiaran diharapkan juga tetap mengadopsi pasal-pasal dalam UU Penyiaran yang sudah mengakomodir dalam upaya pembangunan dunia penyiaran yang akuntabel, aman, adil, dan setara,” pungkasnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agus Tinus Sirait mengugkapkan, pada UU Penyiaran tahun 2002 dinilai belum menyentuh ranah digital atau multiplatform sehingga KPI hanya memiliki wewenang terbatas pada siaran berbasis frekuensi seperti televisi dan radio.
Tidak ada regulasi usia minimum penggunaan sosial media ataupun aturan yang membatasi akses platform tertentu bagi anak-anak dan mekanisme sanksi untuk konten atau pihak yang mengeksploitasi anak.
“Kami sangat mendukung Revisi UU Penyiaran ini, dan kami meminta untuk nantinya adanya penambahan aturan ataupun pasal yang mencakup kewenangan KPI untuk mengawasi platform global. Serta Peran pengawasan terhadap konten viral yang tidak ramah anak,” tegasnya.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa RUU Penyiaran masih memiliki kekosongan hukum atau kelemahan pengaturan khusus terkait perlindungan terhadap anak, sehingga masih perlu adanya penekanan khusus nantinya, dan sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum .
“Kami berharap ada pasal khusus dalam penegakan hukum yang memang menyangkut perlindungan anak nantinya. Sehingga adanya regulasi dan regulator yang memang menjadi pengawas di tingkat bawah,” tegasnya.
Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyanto Banyumurti mengungkapkan butuh penegasan pendekatan non kriminalisasi terhadap regulasi ruang digital sehingga mendorong pendekatan berbasis edukasi dan dialog, dalam konteks pengaturan ruang digital dengan tetap disertai regulasi yang jelas dan tegas terkait perilaku-perilaku yang merugikan, seperti penyebaran misinformasi, kekerasan & eksploitasi seksual, atau perilaku lain yang berpotensi membahayakan.
“Mempertimbangkan untuk fokus memperkuat interoperabilitas dalam regulasi ruang digital, termasuk komunikasi yang terbuka dan kolaborasi antar aktor dalam penanganan kasus dan pengembangan teknologi) dan pengembangan teknologi berbasis AI yang inklusif untuk moderasi konten,” tegasnya. (Tribunnews.com/Hasanudin Aco)
Komnas Perlindungan Anak Minta Semua Pihak Tunggu Polri Ungkap Soal Grup Facebook Fantasi Sedarah |
![]() |
---|
Bahas RUU Penyiaran, Fraksi Golkar Upayakan Solusi Adaptif dan Inklusif |
![]() |
---|
Komisi I DPR Bahas RUU Penyiaran, NasDem Minta Pengawasan Medsos Harus Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Komnas Perlindungan Anak Desak Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis dan Diberi Hukuman Kebiri Kimia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.