Senin, 6 Oktober 2025

Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza: Perkaya Substansi, RUU Penyiaran Butuh Masukan

Agenda RDPU mendengarkan masukan dari sejumlah lembaga yang selama ini secara serius memperhatikan dampak dari penggunaan teknologi berbasis internet

|
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
RUU PENYIARAN - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dapil Sumatera Selatan 1, Yudha Novanza Utama yang juga anggota Panja RUU Penyiaran mengungkapkan, dalam proses revisi undang-undang ini, membutuhkan masukan dan saran dari semua pihak atau stakeholder yang berkaitan dalam penerapan undang-undang itu sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dilaksanakan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Panja RUU Penyiaran terus belanjut.

Hal itu terlihat dengan agenda RDPU Panja Penyiaran yang membahas dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform.

RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) menghadirkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, dan ICT Watch. 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Dapil Sumatera Selatan 1, Yudha Novanza Utama yang juga anggota Panja RUU Penyiaran mengungkapkan proses revisi undang-undang ini membutuhkan masukan dan saran dari semua pihak atau stakeholder yang berkaitan dalam penerapan undang-undang itu sendiri. 

“Kami membutuhkan masukan dari semua pihak, khususnya bersentuhan langsung dengan aturan yang akan disahkan nantinya,” jelasnya, Rabu (30/4/2025), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Yudha mengungkapkan agenda RDPU yang dilaksanakan yaitu mendengarkan masukan dari empat lembaga yang selama ini secara serius memperhatikan dampak dari penggunaan teknologi, melalui berbagai platform atau multiplatform yang bebasis internet.

Baca juga: Bahas RUU Penyiaran, Fraksi Golkar Upayakan Solusi Adaptif dan Inklusif

“Kehadiran dari KPAI, Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Perempuan, dan ICT Watch bertujuan untuk memberikan masukan serta memperkaya substansi RUU Penyiaran,” bebernya.

Dijelaskan juga oleh Yudha, menjadi perhatian serius yaitu dampak negatif dari banyaknya konten yang tidak sesuai dengan usia khususnya anak-anak. 

Diharapkan dengan adanya masukan ini maka tujuan dari RUU Penyiaran sejalan dengan keinginan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Harapan dari RUU Penyiaran ini mampu memberikan dampak positif bagi rakyat khususnya anak-anak dan perempuan,” pungkasnya.  

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa mengatakan adanya pergeseran cara orang mengakses informasi.

Kemudian bermunculannya banyak konten yang tidak berkualitas dan tidak berorientasi pada kepentingan publik serta  minimnya tingkat kepemirsaan pada konten yang berkualitas. 

Sehingga butuh regulasi untuk mengatur dan memfasilitasi penggunaan teknologi agar konten yang disiarkan sesuai dengan standar kualitas dan regulasi yang relevan.

“Memang perlu penguatan peran regulator untuk mengawasi kondusivitas penyiaran perlindungan terhadap masyarakat dari konten merugikan seperti konten kekerasan, pornografi, diskriminasi, dan ujaran kebencian,” terangnya.

Ditambahaknnya Komnas Perempuan setuju bahwa penyiaran di ranah digital harus dipantau agar tercipta kondisi yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif, namun perluasan cakupan platform perlu diperjelas. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved