Hari Buruh
Jelang May Day, Serikat Pekerja Ingatkan Pemerintah, PP 28/2024 Berpotensi Meluaskan PHK Massal
Ristadi mengatakan banyaknya PHK ini kembali diperparah dengan sikap korporasi yang membuka lowongan kerja hanya pada lulusan baru.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menyinggung pernyataan pemerintah dalam acara Sarasehan Ekonomi beberapa waktu lalu.
Dalam acara itu, pemerintah mengklaim investasi yang masuk ke Indonesia membuka penyerapan tenaga kerja yang jauh lebih besar daripada PHK.
Padahal fakta di lapangan menunjukkan berbeda, karena beberapa pihak sering kali menutup data PHK dengan alasan tertentu.
Ristadi mengatakan banyaknya PHK ini kembali diperparah dengan sikap korporasi yang membuka lowongan kerja hanya pada fresh graduate atau lulusan baru, dan menutup mata bagi mereka yang terimbas PHK.
"Jika pekerja-pekerja di industri tersebut terkena PHK, mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi," kata Ristadi dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Kata dia, jika masifnya PHK tak dibarengi dengan kebijakan yang membuka luas lapangan kerja, maka hal ini dipastikan menambah angka pengangguran.
Ristadi kemudian menyinggung instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh Kementerian dan Lembaga untuk melakukan deregulasi demi menjaga ketahanan ekonomi nasional serta memperhatikan kondisi domestik.
Ia menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi kembali melebarkan keputusan PHK masif.
Pasalnya aturan ini menekan banyak sektor industri tanah air, seperti industri makanan dan minuman hingga hasil tembakau yang memiliki jutaan pekerja di dalamnya.
“Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul dibenak pengusaha-pengusaha rokok," katanya.
Ia menilai pasal terkait pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok yang diatur dalam PP 28/2024 tidak relevan untuk diimplementasikan. Kebijakan ini dianggapnya bias dan malah berpotensi bermasalah.
Secara spesifik, Ristadi menyoroti industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar bagi negara.
Menurutnya, akan terjadi kerugian ekonomi yang akan ditanggung oleh para pengusaha di sektor ini dan kian mempersempit ruang penyerapan tenaga kerja, yang bisa berefek pada angka pengangguran semakin bertambah.
Ia mengingatkan bahwa pendapatan negara akan turut terdampak akibat kebijakan tersebut.
Terlebih berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kontribusi industri hasil tembakau mencapai 4,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau setara 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
Hari Buruh
2 Mahasiswa Undip Ditangkap, Polda Jateng: Terlibat Penyanderaan Anggota Polisi saat Aksi May Day |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh di Gedung DPR |
---|
Meriah dan Damai, Buruh Bernyanyi di Alun-Alun Rangkasbitung May Day Disulap Jadi Festival Rakyat |
---|
Peringati Hari Buruh, Turnamen Tenis AGN Cup 2025 Digelar di Kuningan Jawa Barat |
---|
Hari Buruh di Demak Berlangsung Damai dan Meriah, Bupati Eisti’anah Siapkan Setumpuk Hadiah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.