Wacana Pergantian Wapres
Respons Parpol, Ketua MPR, hingga Pengamat soal Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
Ragam respons soal Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan oleh MK dinyatakan sah. Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, MPR mengadakan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden, yang dihadiri seluruh anggota MPR dan kepala negara sahabat,” jelasnya.
Saat ditanya awak media usulan pemakzulan Gibran berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, Muzani enggan berspekulasi. Ia mengaku tidak tahu adanya usulan tersebut.
“Saya enggak tahu bagaimana. Enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari,” ucap Muzani.
Pengamat
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul (UEU), Jamiluddin Ritonga menyatakan, sejatinya usulan dari para purnawirawan itu dibaca sebagai ekspresi sebagian anak bangsa.
"Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).
Oleh karena itu, ia menilai, selama aspirasi para purnawirawan masih dalam koridor demokrasi, maka selayaknya pandangan mereka itu dihargai.
Akan tetapi, apabila keinginan pemakzulan tersebut dilakukan dengan cara kudeta, maka upaya tersebut harus ditumpas.
"Sebab, cara-cara demikian tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," ujarnya.
Ia juga menyebut, pemerintahan Prabowo tidak perlu merasa mendapat tekanan politik yang berlebihan dari para purnawirawan jenderal tersebut.
Pasalnya, tekanan semacam itu akan selalu muncul di negara demokrasi.
"Para purnawirawan jenderal itu sebagai kelompok penekan, memang dibolehkan melakukan tekanan terkadap pemerintah. Hal itu sah di negara demokrasi," ucap Jamiluddin.
Dengan begitu, selama Gibran tak melakukan pelanggaran saat bertugas, maka usulan pemakzulan itu tak akan berkembang liar, apalagi mengganggu stabilitas politik.
Namun, jika Gibran melakukan pelanggaran, maka bukan tidak mungkin usulan itu akan berkembang pesat hingga dapat mengganggu stabilitas nasional.
"Jadi, aspirasi para purnawirawan itu jangan dianggap berlebihan, apalagi dinilai mau merebut kekuasaan. Aspirasi mereka cukup ditampung di MPR, dan dilihat apakah permintaan pemakzulan wapres memenuhi syarat. Bila tidak, tentu MPR bisa menjelaskannya kepada para purnawirawan dan rakyat Indonesia," tuturnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza/Igman/Taufik/Rizki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.