Sabtu, 4 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR

Sejumlah purnwiraan TNI mengusulkan kepada MPR supaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya. 

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
PEMAKZULAN GIBRAN - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri Amsari mengungkapkan pendapatnya terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah purnwiraan TNI mengusulkan kepada MPR supaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya. 

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan langkah itu kurang tepat.

Sebab mengacu Pasal 7A dan Pasal 24 C UUD 1945, usul pencopotan Wakil Preisden harus melalui DPR

Sehingga, ia mengusulkan para purnawirawan TNI itu untuk menyambangi DPR jika benar hendak melengserkan putra sulung Presiden Indonesia ke-7 itu.

“Semua orang berhak untuk bersuara. Tapi kalau pertanyaannya, apakah pilihan purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar,” kata Feri di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

“Jadi kalau mau benar, purnawirawan TNI itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden,” sambungnya. 

Adapun mekanisme selanjutnya, DPR akan membahas hal tersebut dalam rapat paripurna yang harus dihadiri 2 per 3 anggota DPR

Di satu sisi, Feri mengakui langkah itu tampak cukup berat mengingat oposisi di ‘Gedung Kura-kura’ itu berjumlah 110 orang dari total 387.

“Jadi agak berat, tetapi kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved