Senin, 29 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Ganjar Heran dengan Usulan Forum Purnawirawan yang Minta Gibran Diganti: Atas Dasar Apa?

Ganjar Pranowo menegaskan tidak ada proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran, karena aturan konstitusi yang ada terkait sudah sangat jelas.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/Danang Triatmojo
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025). Ganjar Pranowo menegaskan tidak ada proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran, karena aturan konstitusi yang ada terkait sudah sangat jelas. 

Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Bagaimana Respons MPR?

Mengenai usulan tersebut, Ketua MPR, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya belum mempelajarinya lebih lanjut.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran diganti, Muzani menjelaskan soal proses Pemilu 2024 lalu.

Di mana, ketika Pilpres 2024 lalu, yang rakyat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.

Saat itu, ada tiga pasangan calon (paslon) dan Prabowo Subianto-Gibran dinyatakan memang.

Muzani menegaskan, ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang itu menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden," ucap Muzani.

Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.

Atas keputusan tersebut, MPR kemudian mengadakan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029.

Oleh karena itu, Muzani pun menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah. 

"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024."

"Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," tegas Muzani.

Tanggapan Prabowo

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati usulan dari para Purnawirawan TNI tersebut, termasuk soal pemakzulan Gibran.

"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan