Senin, 29 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Ganjar Heran dengan Usulan Forum Purnawirawan yang Minta Gibran Diganti: Atas Dasar Apa?

Ganjar Pranowo menegaskan tidak ada proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran, karena aturan konstitusi yang ada terkait sudah sangat jelas.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/Danang Triatmojo
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025). Ganjar Pranowo menegaskan tidak ada proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran, karena aturan konstitusi yang ada terkait sudah sangat jelas. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mengomentari tuntutan forum purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres).

Mengenai hal ini, Ganjar menegaskan bahwa tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran.

Pasalnya, ia menilai aturan konstitusi yang ada terkait pemakzulan sudah sangat jelas.

“Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” kata Ganjar saat ditanya soal isu pemakzulan Gibran di JCC, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Ganjar lantas mempertanyakan atas dasar apa forum purnawirawan TNI itu meminta Gibran dimakzulkan.

Menurut Ganjar, setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas.

Jadi, bukan hanya sekadar wacana politik semata.

“Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” ujarnya.

Eks gubernur Jawa Tengah itu pun mengingatkan, perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.

“Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran itu disampaikan oleh para purnawirawan TNI saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Pengamat Sebut Usul Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran Kurang Relevan

Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah soal usulan pergantian Gibran itu.

Delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Panglima ABRI, sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Dikutip dari TribunTangerang.com, alasan mereka mengusulkan Gibran harus diganti karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan