Senin, 6 Oktober 2025

Dapat Penjelasan Menteri P2MI, Komisi IX Dukung Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENCABUTAN MORATORIUM PMI - Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Hal itu disepakati semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

Akibatnya, perlindungan hukum dan sosial terhadap mereka menjadi sangat lemah.

"25 ribu ini tidak terdata di Sisko P2MI atau terdaftar oleh negara kita. Sehingga 25 ribu per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali," ucap Karding.

Ia menambahkan, meskipun moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi, faktanya pengiriman secara ilegal tetap berlangsung setiap hari. 

Karding menekankan, situasi ini harus menjadi perhatian serius demi keselamatan para pekerja migran.

"Jadi walaupun moratorium dilaksanakan, tiap hari itu banyak yang berangkat. Ini yang harus kita garis bawahi sebagai bagian terpenting justru untuk melindungi pekerja kita," katanya.

"Totalnya dari kunjungan ke Riyadh, itu total pekerja kita yang ada di sana itu ada 183 ribu yang rawan tidak terlindungi," imbuhnya.

Karding juga mengakui bahwa sejak 2011, Pemerintah Arab Saudi telah mulai melakukan reformasi hukum terkait tenaga kerja. 

Baca juga: Kementerian P2MI Gerebek Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Kalibata, 3 Korban Diamankan

Namun demikian, perlindungan penuh terhadap pekerja migran tetap menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved