Senin, 29 September 2025

Dapat Penjelasan Menteri P2MI, Komisi IX Dukung Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENCABUTAN MORATORIUM PMI - Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Hal itu disepakati semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

Hal itu disepakati semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja (KP2MI) segera Migran Indonesia (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Komisi IX DPR RI juga mendesak KemenP2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI) untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi,” kata Charles Honoris.

Kemudian, Komisi IX DPR juga mendesak KemenP2MI untuk tata kelola pelindungan pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum di negara penempatan.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengoptimalkan tata kelola perlindungan PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja dan setelah bekerja serta memberikan bantuam hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum,” ujar Charles.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong KemenP2MI untuk memperkuat pencegahan terhadap CPMI yang berangkat secara non prosedural atau ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan K/L terkait untuk memperkuat pencegahan terhadap PMI non prosedural dan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Charles.

Sebelumnya, dalam rapat itu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan alasan pemerintah, ingin moratorium pengiriman Pekerja Migra Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Ia menyebut, dibukanya kembali penempatan PMI ke Arab Saudi lantaran maraknya keberangkatan pekerja secara non-prosedural atau ilegal ke negara tersebut.

Setiap tahun, setidaknya ada 25 ribu pekerja migran ilegal yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi negara.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (28/4/2025).

"Kita ingin yang pertama jaga agar selama sistem perlindungan ini berjalan, karena ada sekitar 25 ribu pekerja migran non-prosedural atau ilegal kita yang terus mengalir setiap tahun," kata Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, para pekerja ilegal ini tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) sehingga negara tidak memiliki data dan kendali atas mereka. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan