Kementerian P2MI Gerebek Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Kalibata, 3 Korban Diamankan
Kementerian P2MI mencegah 3 orang calon pekerja migran perempuan yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Oman dan UEA.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencegah 3 orang calon pekerja migran perempuan yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Oman dan Uni Emirat Arab (UEA).
Pencegahan bermula dari adanya informasi dugaan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
Dari informasi tersebut, tim reaksi Kementerian P2MI berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan bergerak mendatangi lokasi.
Hasilnya, ada 3 orang calon pekerja migran ilegal dan 1 orang terduga pelaku berinisial AK diamankan.
"Kemudian tim berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penyelamatan terhadap 3 calon pekerja migran Indonesia," tulis keterangan Kementerian P2MI, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Menteri P2MI Beber Kronologi Perjalanan Soleh Darmawan ke Kamboja Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia
Para calon pekerja migran ilegal yang diamankan berinisial JJ dan SW asal Sulawesi Utara, serta OSS asal Sulawesi Selatan.
Ketiganya hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji Rp 6-7 juta per bulan.
Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan antara lain visa turis, paspor, dan tiket tujuan Jakarta-Oman, dan Oman-Dubai.
Baca juga: Kementerian P2MI Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di Dubai, Belasan PMI Dijadikan PSK
Selanjutnya para calon pekerja migran ilegal ini diserahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sedangkan terduga pelaku juga diserahkan ke Polres Jaksel untuk diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.