Revisi UU Sisdiknas Dinilai Urgen, UMS Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan
Rektor UMS, Harun Joko Prayitno menyoroti tiga isu utama pendidikan yang selama ini diperjuangkan, yaitu aksesibilitas, mutu, dan relevansi.
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersama Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) menggelar kajian kritis terkait draft revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Forum ini melibatkan Badan Keahlian DPR RI, Kemendiktisaintek, serta Kemendikdasmen, dan berlangsung di Ruang Seminar Pascasarjana UMS pada Sabtu (27/9/2025).
Rektor UMS, Harun Joko Prayitno menyoroti tiga isu utama pendidikan yang selama ini diperjuangkan, yaitu aksesibilitas, mutu, dan relevansi.
Ia menegaskan bahwa pemerataan pendidikan harus menjadi prioritas sebelum peningkatan kualitas.
“Pentingnya pendidikan bermutu, pentingnya pendidikan merata. Mana yang didahulukan dulu? Tentulah merata dulu baru bermutu, sehingga menjadi tagline pendidikan bermutu untuk semua,” kata Harun.
Menurutnya, mutu pendidikan harus terus dijaga melalui sistem penjaminan baik internal maupun eksternal.
Sementara itu, relevansi pendidikan juga tak kalah penting karena pendidikan seharusnya memberi dampak nyata bagi pembangunan bangsa.
“Pendidikan bukan hanya semata-mata mengubah atau mentransformasi atau memberikan skill tertentu, tapi yang terpenting penguatan nilai itu menjadi penting."
"Hakikat pendidikan itu sebenarnya kalau orang Jawa ‘uwongke uwong’, memartabatkan kehidupan, di dalamnya memartabatkan manusia,” jelas Harun.
Ia menambahkan, guru harus berperan sebagai pemberi pencerahan agar peserta didik mampu menumbuhkan energi positif di lingkungannya.
Sementara itu, M. Solehuddin dari ISPI menyatakan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan kebutuhan yang tak terelakkan.
Baca juga: Fraksi Nasdem Komisi X DPR Harap RUU Sisdiknas Segera Disahkan demi Pendidikan Inklusif
Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan bukan karena undang-undang lama sepenuhnya keliru, melainkan karena perkembangan zaman yang menuntut penyesuaian.
“Undang-undang itu mungkin bagus pada zamannya, tetapi karena berbagai perubahan dan kondisi yang terus berkembang, ya tentu penyesuaian-penyesuaian harus dilakukan,” ujarnya.
Solehuddin juga berharap forum kajian kritis ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
“Mudah-mudahan tantangan pendidikan yang semakin berat ke depan, bisa dijawab dengan pendidikan yang berkualitas ke depan, dan tentu itu semua perlu dilandasi dengan regulasi yang betul-betul memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Indonesia ke depan,” pungkasnya.
(Tribunnews.com)
Sumber: TribunSolo.com
5 Contoh Studi Kasus PPG 2025 Masalah Strategi Pembelajaran Maksimal 600 Kata sebagai Referensi |
![]() |
---|
5 Fakta Kepsek Aniaya 3 Siswa SD di Jember, Ternyata Pernah Aniaya Murid di Sekolah Lain |
![]() |
---|
5 Contoh Studi Kasus Penilaian PPG 2025 Minimal 350 Kata sebagai Referensi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 142: Ayo, Kampanye |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka Pilgan Uji Capaian Pembelajaran Bab 1 Halaman 27 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.