Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Muncul Pernyataan 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Bantah Itu Merujuk ke Megawati
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy membantah soal pernyataan 'perintah ibu' di sidang Hasto Kristiyanto merujuk pada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menanggapi soal adanya pernyataan 'perintah ibu' yang jadi sorotan dari sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Diketahui, pernyataan 'perintah ibu' ini sebelumnya diungkapkan oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Ronny menegaskan, sosok 'ibu' yang dimaksud dalam pernyataan tersebut, bukan merujuk pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Bukan Bu Mega," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), dilansir Kompas.com.
Ronny lantas menyinggung soal kader PDIP bernama Saeful Bahri yang memang suka mencatut nama.
Hal itu pun juga diungkap oleh Tio sendiri dalam pernyataannya.
"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti."
"Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," tegas Ronny.
Atas dasar itulah, Ronny meminta agar pernyataan 'perintah ibu' ini tak di-framing sebagai perintah penyuapan kasus Harun Masiku dari pimpinan PDIP, termasuk Megawati.
“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai."
"Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” jelasnya.
Baca juga: Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto ke Ruangan Wahyu Setiawan saat Jeda Rekapitulasi Pleno Pileg 2019
Hasto Kristiyanto Disebut Terlibat Pengurusan PAW Harun Masiku atas Permintaan 'Ibu'
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut terlibat pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia atas permintaan 'ibu'.
Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Jaksa mengungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.
"Ada lagi percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saiful. Nanti kita putar lengkap, saya hanya ingin penegasan juga ini ada di BAP nomor 40 halaman 18, di menit 00.50," kata jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.