Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Jadi Tersangka, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Diduga Pakai NIM Orang Lain

Aksi yang dilakukan Zaenal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Foto Zaenal Mustofa (kiri) saat hadir sebagai pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, (Joko Widodo) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025), meski baru saja ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan ijazah. Aksi yang dilakukan Zaenal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Zaenal Mustofa, salah satu pihak yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) milik orang lain.

Hal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.

Adapun Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Sukoharjo, pada Senin (21/4/2025) lalu.

Zaenal diduga memalsukan dokumen cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan, Zaenal memakai NIM C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa.

Pelapor kemudian menelusuri ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah.

Dari sanalah, ditemukan fakta bahwa ijazah terlapor Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Pelapor juga mendapat jawaban klarifikasi ijazah UNSA yang menjelaskan bahwa Zaenal  merupakan pindahan dari UMS.

"Dari bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," Zaenudin.

Atas perbuatannya tersebut, Zaenal dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Zaenal Merasa Dikriminalisasi oleh Polres Sukoharjo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Zaenal merasa dirinya dikriminalisasi.

Baca juga: Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka

Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.

"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres," ujar Zaenal pada Rabu (23/4/2025).

"Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan." 

Zaenal kemudian mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Asri selaku pelapor dalam hal ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan