Ijazah Jokowi
Jadi Tersangka, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Diduga Pakai NIM Orang Lain
Aksi yang dilakukan Zaenal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Zaenal Mustofa, salah satu pihak yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) milik orang lain.
Hal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.
Adapun Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Sukoharjo, pada Senin (21/4/2025) lalu.
Zaenal diduga memalsukan dokumen cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan, Zaenal memakai NIM C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa.
Pelapor kemudian menelusuri ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah.
Dari sanalah, ditemukan fakta bahwa ijazah terlapor Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Pelapor juga mendapat jawaban klarifikasi ijazah UNSA yang menjelaskan bahwa Zaenal merupakan pindahan dari UMS.
"Dari bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," Zaenudin.
Atas perbuatannya tersebut, Zaenal dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Zaenal Merasa Dikriminalisasi oleh Polres Sukoharjo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Zaenal merasa dirinya dikriminalisasi.
Baca juga: Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka
Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres," ujar Zaenal pada Rabu (23/4/2025).
"Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan."
Zaenal kemudian mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Asri selaku pelapor dalam hal ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.