Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Skandal Karaoke Rp40 Juta: Eks Bawaslu Ungkap Permintaan Uang Pengganti Hiburan Wahyu Setiawan Dkk

Tio menceritakan, permintaan uang tersebut terjadi sehari sebelum keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020 dalam kasu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kompas.com/Syakirun Ni'am
SUAP PAW HARUN MASIKU - Mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio frirelina dan kader PDIP, Donny Tri Istiqomah saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah pengakuan mengejutkan muncul dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengungkap bahwa Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah meminta uang Rp 40 juta kepadanya. Bukan untuk kebutuhan resmi, melainkan sebagai “ganti rugi” atas biaya karaoke yang telah dikeluarkannya.

Hal itu disampaikan Tio saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang dua kasus yang menjerat terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Tio menceritakan, permintaan uang tersebut terjadi sehari sebelum keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020 dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

“Poinnya dia menceritakan semalam dia karaoke dengan saudara Donny dan Saeful, terus dia yang bayar habisnya sampai Rp 40 juta, kemudian bilang, ‘Mbak, aku minta ganti dong’,” ungkap Tio dalam persidangan.

Baca juga: KPK Panggil Windy Idol di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Menurut Tio, meski sempat berusaha mengirim uang ke Wahyu Setiawan, transaksi tersebut akhirnya gagal. Namun, Wahyu sempat mengirimkan nomor rekening pribadinya.

"Tidak terkirim? Tapi sempat Wahyu mengirimkan nomor rekening kepada saudara?," tanya Jaksa memastikan.

"Betul, kalau itu iya sempat," jelas Tio.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 Dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta) agar KPU mengalihkan kursi DPR RI dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Uang itu diberikan untuk membujuk Wahyu meloloskan Harun, meskipun secara suara sah dalam Pemilu 2019, Harun hanya meraih 5.878 suara—jauh di bawah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara.

Lebih lanjut, pengadilan juga mengungkap bahwa Hasto memerintahkan tim hukumnya menggugat aturan KPU ke Mahkamah Agung (MA), hingga menyusun strategi politik untuk menyiasati regulasi demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota Dewan.

Baca juga: Sesuai Keterangan Saeful Bahri, Tio Yakin Hasto Kristiyanto Terlibat Kepengurusan PAW Harun Masiku

Selain itu, Hasto juga didakwa berusaha melakukan perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020, dengan memerintahkan agar telepon genggam milik Harun Masiku disembunyikan setelah penangkapan Wahyu oleh KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved