Sabtu, 4 Oktober 2025

Jak TV Berhentikan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar yang Jadi Tersangka: Kami Doakan yang Terbaik

Manajemen Jak TV resmi memberhentikan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar agar fokus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews (Humas Kejagung & JAK TV)
DIREKTUR TV TERSANGKA - Foto Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. Manajemen Jak TV resmi memberhentikan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar agar fokus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Jak TV resmi memberhentikan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Operasional Jak TV, Sony Soemarsono mengatakan, Tian diberhentikan agar ia fokus menghadapi proses hukum di Kejagung.

"Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian Bahtiar, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan."

"Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan," ujar Sony di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Penonaktifan ini dilakukan dengan tujuan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan tetap berjalan baik dan profesional.

"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan," ungkap Sony.

Sony pun memastikan bahwa Jak TV akan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejagung.

"Saat ini Jak TV  akan kembali fokus terhadap kegiatan operasional kejurnalistikan yang selama ini dijalankan."

"Jak TV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

"Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha," ujar Sony.

Sebelumnya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Baca juga: Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Ditetapkan Tersangka Kejagung, IJTI: Preseden Berbahaya

Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.

Hal tersebut dilakukan Tian atas pesanan dari dua advokat yang telah menjadi tersangka Kejagung sebelumnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

Dalam upaya untuk merusak citra Kejagung, Tian diduga menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan tentang penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung.

Terutama, dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

Peran Tian Bahtiar di Balik Konten Negatif yang Hancurkan Reputasi Kejagung

Tian diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung dengan konten-konten di media sosial dan sejumlah media online yang berisi narasi menyesatkan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan Tian Bahtiar menjalankan aksinya dengan menyusun narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta.

Terutama terkait angka kerugian negara, yang disebutnya tidak benar dan menyesatkan.

Sebagai imbalan atas pembuatan konten tersebut, Tian Bahtiar menerima dana sebesar Rp478.500.000.

Uang tersebut dibayarkan langsung oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

“Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Selasa.

Pihak Kejagung juga menegaskan tindakan Tian Bahtiar itu dilakukan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pihak manajemen Jak TV.

Bahkan, tidak ada kontrak kerja sama resmi antara media tersebut dan pihak advokat ataupun klien terkait.

"Jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV,” ucap Qohar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Tian bahkan tidak hanya menyebarkan konten di media sosial saja.

Disebutkan, dia juga terlibat dalam kegiatan lain yang bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.

“Bertugas untuk membentuk opini publik,” ujar Harli.

Harli menjelaskan, strategi yang digunakan termasuk mendanai demonstrasi, menyelenggarakan seminar, mengarahkan program televisi, hingga membuat konten-konten media sosial yang merugikan citra institusi penegak hukum tersebut.

Adapun, konten-konten negatif itu dipublikasikan oleh Tian Bahtiar ke beberapa medium, baik itu media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan Jak TV.

Namun, Tian Bahtiar sendiri membantah telah menitipkan berita ke media mana pun.

"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung.

(Tribunnews.com/Rifqah/Dodi Esvandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved