Ijazah Jokowi
2 Sidang Gugatan Terhadap Jokowi Digelar Hari Ini di PN Solo: Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu
Dua sidang gugatan terhadap Jokowi yaitu terkait wanprestasi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu bakal digelar hari ini di PN Solo bebarengan.
TRIBUNNEWS.COM - Dua sidang gugatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar pada Kamis (24/4/2025) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Adapun sidang pertama terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A (19) dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Sementara, selain Jokowi, pihak tergugat adalah mantan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Lalu, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, sidang dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Kamis, 24 April 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Wiryono Projo Dikoro," demikian tertulis dalam keterangan jadwal sidang.
Kemudian, sidang kedua adalah terkait gugatan ijazah Jokowi yang diduga palsu dengan penggugat seorang advokat Solo, Muhammad Taufiq.
Adapun nomor perkara gugatan ini adalah 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam gugatan ini, pihak tergugat adalah Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM).
Senada dengan sidang terkait mobil Esemka, sidang dugaan ijazah palsu Jokowi digelar pukul 10.00 WIB.
"Kamis 24 April 2025, sidang pertama pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Admaja," demikian tertulis dalam SIPP PN Solo.
Baca juga: Pengakuan Advokat Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen: Saya Dikriminalisasi
Awal Mula Dua Gugatan terhadap Jokowi
Sebelumnya, gugatan pertama terhadap Jokowi adalah terkait wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A.
Sebagai informasi, Aufaa merupakan adik kandung dari Almas Tsaqqabiru yang dulu pernah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dikutip dari Tribun Solo, alasan Aufaa menggugat Jokowi karena merasa dirugikan setelah berharap besar dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pikap untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.
Padahal, dia sudah berencana untuk membeli dua unit mobil Esemka tersebut.
"Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim," ungkap kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto pada Selasa (8/4/2025) lalu.
Sigit mengatakan kliennya menjadi salah satu calon pembeli yang turut ditawari mobil Esemka tersebut.
"Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan," jelasnya.
Setelah kliennya merasa dibohongi, Sigit mengatakan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta yang senilai dengan dua unit mobil yang akan dibelinya.
Di sisi lain, Sigit juga menjelaskan kliennya pernah mendatangi gudang mobil Esemka yang berada di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, untuk melihat unit mobil yang ia inginkan tersebut pada 2021 lalu.
Sigit juga menambahkan, pada saat itu kliennya juga telah menjalin komunikasi dengan marketing dari PT Solo Manufaktur Kreasi. Namun, ternyata sampai saat ini pembelian mobil tersebut tidak terealisasi.
"Sementara ini belum ada pembelian, tapi memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.
"Kurang lebih tahun 2021 setelah Covid mulai survei," lanjut dia.
Namun, Sigit menerangkan bahwa kala ingin melihat unit mobil yang akan dibeli langsung di gudang pabrik, kliennya ternyata tak bisa mengakses tempat di mana mobil-mobil Esemka tersebut disimpan.
"Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.
Setelah itu, Jokowi kembali digugat oleh seorang advokat bernama Muhammad Taufiq ke PN Solo terkait dugaan ijazah palsu.

Koordinator tim hukum Muhammad Taufiq, Andhika Prasetyo menuturkan alasan kliennya menggugat ijazah Jokowi karena tidak pernah ditunjukkan ke publik.
"Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau."
"Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas," katanya pada Senin (14/4/2025).
Andhika menuturkan ada beberapa data yang beredar, tidak sinkron dengan data yang diklaim oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Adapun data yang dimaksud salah satunya dari unggahan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Sebagai informasi, Dian sempat mengunggah foto yang diklaim olehnya adalah ijazah asli dari Jokowi.
Andhika menyebut dari data tersebut, pihaknya menemukan beberapa ketidaksingkronan dari pembimbing dan penanggalan ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.
"Misalnya seperti yang kami kutip dalam video YouTube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM, pembimbing Pak Kasmujo, sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro," katanya.
"Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985, tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi," sambung Andhika.
Pada kesempatan yang sama, Andhika juga membantah, pengajuan gugatan telah kalah dan tidak terbukti.
Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi belum benar-benar diuji di pengadilan.
Adapun yang dimaksud Andhika adalah terkait gugatan dari Eggi Sudjana yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada April 2024 lalu.
Andhika menganggap putusan tersebut bukan tidak mengabulkan gugatan, tetapi merasa bahwa gugatan yang dilayangkan tidak berhak diadili oleh PN Jakarta Pusat.
"Tidak ada yang mengatakan menang atau kalah. Tetapi di situ dinyatakan NO. Yang artinya pengadilan merasa tidak berhak mengadili perkara tersebut. Jadi belum masuk substansi," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Di Solo, Jokowi Jawab Soal Esemka, Akui Investasi di Otomotif Tidak Mudah"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.