Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Kejagung memeriksa mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PTPertamina.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Karen diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Kaget Kejaksaan Agung Punya Bukti Lebih Banyak di Kasus Korupsi Minyak Mentah
"Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Selain Karen, ada lima orang lainnya yang juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka di antaranya:
- GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal;
- AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.
- RS selaku Analist Product ISC Pertamina;
- AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI;
- BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan.
Baca juga: Ahok Pastikan Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi Minyak Mentah
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Meski demikian, Harli belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut adalah:
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
- Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
- Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.