Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ahok Pastikan Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung sendiri sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis (13/3/2025) besok.

DOK TRIBUNNEWS
AHOK DIPANGGIL KEJAKSAAN - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan bakal penuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina,Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kejagung sendiri sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis (13/3/2025) besok.

"Iya besok hadir," kata Ahok saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/3/2025).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan