Pemain Sirkus dan Kehidupannya
DPR Dorong Pembentukan Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia
Anggota Komisi XIII DPR RI, Sohibul Iman mendorong pembentukan tim pencari fakta independen guna mengusut dugaan pelanggaran hak anak di OCI
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Kedua, eksploitasi terhadap anak untuk kepentingan ekonomi tanpa perlindungan hukum. Ketiga, tidak adanya akses pendidikan formal yang layak dan berkualitas.
Keempat, pelanggaran atas hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, keamanan sosial, dan jaminan hidup layak.
Dalam kesimpulannya, Komnas HAM mendesak OCI untuk menjernihkan asal-usul anak-anak dengan melibatkan kementerian terkait dan membuka akses publik, termasuk mencari tahu apakah ada masyarakat yang kehilangan anak.
Namun sayangnya, kata Atnike, hanya ada pengumuman sepihak di media massa dari pihak OCI, tanpa tindak lanjut yang konkret.
“Kami tidak menemukan adanya langkah nyata dari OCI setelah pengumuman tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan Komnas HAM kembali mendorong negara untuk mengambil langkah nyata demi menjamin pemenuhan hak-hak anak sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan, saat ini para korban belum mendapatkan pemulihan yang layak baik dari segi fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi. Padahal, kasus ini sudah hampir 30 tahun berlalu sejak laporan pertama masuk ke Komnas HAM.
“Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak, termasuk praktik yang menjurus pada perbudakan atau kerja paksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemilik sekaligus Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Group, Jansen Manansang, membantah keras tuduhan adanya penyiksaan dan pelanggaran HAM terhadap pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang beroperasi di kawasan Taman Safari.
Ia menegaskan, kasus ini sejatinya pernah diinvestigasi oleh Komnas HAM sejak tahun 1997 dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan penyiksaan.
“Pada tahun 1997 memang terdapat adanya pelaporan Komnas HAM terkait dengan pelanggaran (HAM) anak-anak pemain sirkus, termasuk penganiayaan dan menyiksa pemain sirkus di lingkungan Oriental,” ujar Jansen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (21/4/2025).
Menurutnya, Komnas HAM saat itu membentuk tim pencari fakta yang melakukan penyelidikan, termasuk wawancara dengan pihak pengelola, pengacara, pelapor, dan juga kunjungan langsung ke lokasi sirkus.
"Dari Komnas HAM melakukan investigasi dengan membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki laporan-laporan kasus tersebut,” kata Jansen.
Hasil penyelidikan itu, lanjut Jansen, kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi dari Komnas HAM yang menyebut tidak ada penyiksaan terhadap pemain sirkus.
“Dalam rekomendasi tersebut, yaitu tertuang bahwa tidak ada penganiayaan dan penyiksaan,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.