Komisi X DPR Akan Minta Penjelasan Mendiktisaintek soal TNI Masuk Lingkungan Kampus
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian akan minta penjelasan soal tentara masuk kampus ke Mendiktisaintek Brian Yulianto.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Kritik itu muncul setelah kehadiran aparat TNI berseragam dalam kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa yang digelar di Universitas Indonesia Depok pada 16 April 2025 lalu dan pada kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo Semarang pada 14 April 2025 lalu.
Kehadiran anggota TNI di ruang-ruang akademik tersebut dinilai melampaui batas dan sangat meresahkan.
“Ini adalah bentuk intimidasi yang nyata terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul, yang seharusnya dijamin dalam negara demokratis," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, dalam keterangannya Senin (21/4/2025).
Baca juga: Awal Mula Pemuda Tewas Dikeroyok 2 Oknum TNI di Serang, Pelaku Bawa Pistol
Koalisi juga menyoroti kehadiran TNI dalam kegiatan sipil bukan hanya melanggar prinsip demokrasi, tapi juga bertentangan langsung dengan Undang-Undang TNI.
Selain itu, hal tersebut terjadi di tengah polemik revisi UU TNI yang dianggap membuka celah lebih luas bagi militer untuk masuk ke wilayah sipil.
Koalisi juga menagih komitmen DPR untuk mengawasi implementasi UU TNI dan mendesak pemerintah agar menegakkan supremasi sipil di atas militer.
Koalisi juga mendesak DPR RI agar segera mengevaluasi tindakan TNI dan meminta pertanggungjawaban Presiden serta Panglima TNI atas tindakan yang telah menciderai profesionalisme militer.
Koalisi pun menekankan pentingnya menjaga netralitas institusi militer dalam kehidupan sipil, termasuk dunia akademik.
Mereka juga meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk memberi arahan tegas kepada seluruh jajaran TNI agar fokus pada tugas pokok pertahanan negara, dan tidak mencampuri kegiatan sipil, terutama yang bersifat akademis.
Koalisi mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal demokrasi dan menjaga kampus sebagai ruang aman bagi kebebasan berpikir dan berdiskusi.
"Intervensi militer di ruang sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak sipil warga negara, termasuk hak berkumpul, berorganisasi, dan berekspresi," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.