Kasus Suap Ekspor CPO
Direktur Pemberitaan JakTV Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, LBH Pers: Ini Soal Etik, Bukan Pidana
penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar tanpa melalui mekanisme Undang-undang (UU) Pers dan koordinasi dengan Dewan Pers.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menyayangkan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar tanpa melalui mekanisme Undang-undang (UU) Pers dan koordinasi dengan Dewan Pers.
Mustafa menyoroti alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka imbas diduga membuat berita atau konten negatif terkait sejumlah perkara yang ditangani Kejagung.
Terkait hal itu, menurutnya, merupakan kesesatan apabila Kejagung menganggap berita sebagai pidana.
"Ini adalah logika sesat menganggap berita sebagai pidana dan khususnya dapat dikualifikasi sebagai bentuk perintangan penyidikan karena mengganggu konsentrasi penyidik," kata Mustafa, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, selama proses peliputan dilakukan dengan standar jurnalistik, melakukan wawancara dengan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, atau ada data, peristiwa, atau literasi yang mendukung, maka laporan peliputan tersebut menjadi berita yang sah, dalam konteks etika jurnalistik.
Apalagi berita soal wawancara, diskusi, atau demo.
Ia menilai, tidak masuk akal jika semua berita yang bernada kritik dianggap sebagai obstruction of justice (OJ).
"Kalau ada berita yang mengkritik proses penyidikan atau ditujukan kepada instansi, dan tidak disertakan ruang untuk membela diri atau konfirmasi sebagai cover both side, maka itu persoalan etik, bukan pidana," jelasnya.
Adapun soal etika pers sudah seharusnya diadukan ke Dewan Pers.
"Bahkan Kejagung harus menghormati UU Pers dan menempu upaya Hak Jawab kepada Jak TV atau ke Dewan Pers," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, harus dibedakan antara pidana karena menerima suap atau uang hasil korupsi, dengan karya jurnalistik.
Ia mengatakan, berita itu bukan tindak pidana, melainkan bentuk perwujudan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang sah. Kemudian jika ada sengketa pemberitaan adalah ranah Dewan Pers untuk menilai dan mengupayakan penyelesaian.
"Sementara terkait suap atau turut serta, itulah yang harus dibuktikan oleh penyidik, bukan menyerang berita yang diterbitkan. karena untuk menilai berita itu kewenangan Dewan Pers," imbuh Mustafa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Direktur Pemberitaan JakTV
Tian Bahtiar
Dewan Pers
Kejaksaan Agung
Kejagung
Obstruction of Justice
Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.