Kasus Suap Ekspor CPO
Direktur Jak TV Terjerat Kasus Perintangan Penyidikan, Dewan Pers Ogah Cawe-cawe Proses Hukum
Kejagung menerima audiensi dari pihak Dewan Pers buntut pengungkapan kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi dari pihak Dewan Pers buntut pengungkapan kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar sebagai tersangka.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya menghormati segala proses hukum yang ada.
Dewan Pers dan Kejagung meyakini akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga ya," kata Ninik dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dia mengatakan pihaknya akan mendukung semua proses hukum yang berlaku dan tak akan ikut campur selagi ada bukti yang akurat.
Baca juga: Direktur JAK TV Diorder Buat Berita Negatif soal Kejagung, Rp 487 Juta Masuk Kantong Pribadi
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ungkap.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," sambungnya.
Sementara itu, Dewan Pers akan menindaklanjutinya karena masuk dalam ranah etik jurnalistik.
Baca juga: Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan JakTV Terima Rp478 Juta untuk Buat Konten Sudutkan Kejaksaan
"Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-undang 40 tahun 1999," tuturnya.
Untuk itu, Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," katanya.
Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.