Kasus Suap Ekspor CPO
Direktur JakTV Diorder Buat Berita Negatif soal Kejagung, Rp 487 Juta Masuk Kantong Pribadi
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan pada perkara yang ditangani Kejagung.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO, Selasa (22/4/2025).
Tian menjadi tersangka bersama dua pengacara, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS).
Penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap hakim yang memberi vonis lepas korupsi minyak goreng (CPO).
Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar menerima uang senilai Rp 478,5 juta dari Marcella dan Junaedi.
Uang itu diperuntukkan agar Tian membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Tian diminta menyebarkan opini menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar, yaitu korupsi timah, importasi gula, dan ekspor CPO.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut."
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur Qohar.
Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus
"Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar.
Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejagung.
Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa platform media.
Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.