Pemain Sirkus dan Kehidupannya
Teka-teki Panti Asuhan Tempat Hadi Manansang Ambil Anak-anak, Tony Sumampau: Komnas HAM Menelusuri
Pihak OCI Taman Safari Indonesia mengatakan beberapa pemain sirkus berasal dari panti asuhan di Kalijodo, Jakarta Utara.
Mikas mengungkapkan panti asuhan yang dipimpinnya berdiri sejak 2016.
Sejak didirikan, kata Mikas, panti asuhan tidak ada sistem adopsi, terlebih untuk dijadikan pemain sirkus.
"Kita sejak 2016 pertama buka. Enggak ada yang kayak gitu-gitu sih (adopsi sirkus OCI). Kita enggak ada program adopsi," tegas dia, Jumat.
Mikas lantas menjelaskan, sistem adopsi tidak boleh dilakukan oleh lembaga yang sudah terlegalisasi sebagai panti asuhan.
Sebab, seharusnya, panti asuhan memiliki visi dan misi untuk membangun masa depan.
Baca juga: Berawal dari Ngamen, Hadi Manansang dan 3 Anaknya Dirikan Sirkus OCI, lalu Taman Safari Indonesia
Mikas mengatakan Panti Asuhan Hati Bangsa didirikan berdasarkan rekomendasi dari majelis-majelis gereja untuk menyelamatkan anak-anak yang terlantar.
Saat ini, Panti Asuhan Hati Bangsa mengasuh 36 anak usia 10-20 tahun yang berasal dari luar Jakarta, seperti Nias dan Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para anak yang diasuh merupakan anak-anak terlantar imbas kondisi yatim-piatu ataupun broken-home (keluarga tidak utuh).
Anak-anak di Panti Asuhan Hati Bangsa menjalani pendidikan di beberapa sekolah di kawasan sekitar panti asuhan.
Dua dari 36 anak yang diasuh, kini sedang menjalani pendidikan kuliah di Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul.
Komnas HAM Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh OCI di Tahun 1999
Di tengah isu dugaan eksploitasi oleh pihak OCI terhadap pemain sirkusnya, Komnas HAM mengatakan pihaknya pernah mengungkap proses penyidikan atas udgaan pelanggaran di OCI.
Penyidikan itu dilakukan pada 1997 atas dugaan pelanggaran HAM terhadap anak-anak yang menjadi pemain sirkus.
Tetapi, saat itu, penyidikan kemudian dihentikan oleh Polri pada 1999.
"Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, Jumat.
Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tertanggal 22 Juni 1999.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.