Minggu, 5 Oktober 2025

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Belum Terima Salinan Gugatan Perpres PCO

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan gugatan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Perpres 82 Tahun.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
JURU BICARA ISTANA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (21/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan gugatan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenanpada 17 April 2025.

Sebelumnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025. Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya.

"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari," kata Hadi di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (21/4/2025).

Prasetyo menilai pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan telah dirancang sedemikian rupa.

Sehingga tugasnya tidak tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden.

"Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," katanya.

Sementara itu terkait tugasnya yang kini menjadi Jubir Presiden, Prasetyo memastikan akan berkoordinasi dangan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO sebagaimana yang tercantum dalam Perpres 82 tentang Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024.

"Ya pasti. Pasti kita saling berkoordinasi. Dengan PCO kami berkoordinasi, kemudian dengan kementerian-kementerian teknis terkait isu atau bidang atau program, itu pasti kita berkoordinasi. Nggak ada masalah itu," katanya.

Prasetyo menegaskan bahwa penunjukkan dirinya sebagai juru bicara Presiden bukan untuk menggantikan peran Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Menurut Prasetyo, juru bicara Kepresidenan akan tetap menjalankan tugas seperti biasa.

"Nggak (menggantikan), sekali lagi seperti yang sudah saya sampaikan, saya ini diminta untuk ikut aktif membantu. Di kantor komunikasi kepresidenan tetap ada, tetap menjalankan tugas seperti biasa," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan dirinya diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ikut aktif menyampaikan program program pemerintah ke publik, baik itu yang akan mulai dilakukan, sedang di jalankan, atau yang telah rampung.

Sebenarnya kata Prasetyo, bukan cuma dirinya, Menteri yang lainnya juga diminta untuk ikut aktif menjelaskan ke publik.

Baca juga: Diminta Presiden Prabowo Aktif Bicara ke Publik, Mensesneg Prasetyo Hadi Bantah Gantikan Peran PCO

"Saya selaku Mensesneg, diminta oleh Bapak Presiden untuk ikut aktif membantu, itu termasuk Menteri-Menteri teknis lainnya, untuk menyampaikan program-program pemerintah, apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sedang direncanakan oleh pemerintah, termasuk keberhasilan-keberhasilan dari program-program tersebut," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved