Korupsi Gula Impor
Mahfud MD Soroti Kasus Impor Gula Hanya Jerat Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Juga Pertanyakan
Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi menangapi pernyataan Mahfud MD yang menyoroti perkara impor gula hanya menjerat kliennya
Kemudian Mahfud mempertanyakan dalam kurun waktu tersebut hanya eks Mendag Tom Lembong yang menjadi tersangka.
"Kenapa yang maju hanya tahun 2015 Tom Lembong? Kenapa tidak sesudahnya juga yang justru lebih besar angkanya," kata Mahfud MD.
Kemudian dijelaskannya bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Kita ini menghadapi soal berat masalah extraordinary crime, korupsi ini. Namanya tetap, di dunia internasional itu korupsi (Kejahatan) luar biasa," imbuhnya.
Meski begitu Mahfud mengapresiasi pemberantasan korupsi pemerintah Prabowo.
"Ini masalah kita, tentu kita harus mengapresiasi yang baik-baik juga. Maka kita apresiasi Pak Prabowo sekarang tingkatkan lagi pidato-pidatonya bahwa sampai hari ini masih tegas di luar negeri. Pokoknya Indonesia tidak boleh ada korupsi," tandasnya.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.