Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

Mahfud MD Soroti Kasus Impor Gula Hanya Jerat Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Juga Pertanyakan 

Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi menangapi pernyataan Mahfud MD yang menyoroti perkara impor gula hanya menjerat kliennya

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Tom menyebut bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMN bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP yang diperoleh dari hasil impor. Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi menangapi pernyataan Mahfud MD yang menyoroti perkara impor gula hanya menjerat kliennya 

Kemudian Mahfud mempertanyakan dalam kurun waktu tersebut hanya eks Mendag Tom Lembong yang menjadi tersangka. 

"Kenapa yang maju hanya tahun 2015 Tom Lembong? Kenapa tidak sesudahnya juga yang justru lebih besar angkanya," kata Mahfud MD

Kemudian dijelaskannya bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa. 

"Kita ini menghadapi soal berat masalah extraordinary crime, korupsi ini. Namanya tetap, di dunia internasional itu korupsi (Kejahatan) luar biasa," imbuhnya.

Meski begitu Mahfud mengapresiasi pemberantasan korupsi pemerintah Prabowo. 

"Ini masalah kita, tentu kita harus mengapresiasi yang baik-baik juga. Maka kita apresiasi Pak Prabowo sekarang tingkatkan lagi pidato-pidatonya bahwa sampai hari ini masih tegas di luar negeri. Pokoknya Indonesia tidak boleh ada korupsi," tandasnya. 

Diketahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved