Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

Mahfud MD Soroti Kasus Impor Gula Hanya Jerat Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Juga Pertanyakan 

Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi menangapi pernyataan Mahfud MD yang menyoroti perkara impor gula hanya menjerat kliennya

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Tom menyebut bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMN bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP yang diperoleh dari hasil impor. Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi menangapi pernyataan Mahfud MD yang menyoroti perkara impor gula hanya menjerat kliennya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi menangapi pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti perkara impor gula hanya menjerat kliennya.

Dalam pernyataannya Mahfud MD mempertanyakan mengapa perkara tersebut tidak menjerat eks Mendag lain.

Merespons hal itu, Zaid mengatakan pihaknya juga mempertanyakan hal tersebut kepada kejaksaan di persidangan praperadilan dan tindak pidana korupsi.

"Memang sedari awal dari praperadilan kami sudah mempertanyakan karena berkas sprindik itu diterbitkan periode tindak pidana yang terjadi 2015 sampai 2023," kata Zaid ditemui di PN Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

Diterangkannya dalam pelaksanaan implementasi dan keterangan saksi-saksi yang hadir yang diberikan itu hanya keterangan di 2015 dan 2016.

"Ini juga kita pertanyakan sama kejaksaan dan sampai saat ini kan tidak ada keterangan dari kejaksaan seperti apa," kata Zaid.

Kemudian ia menyayangkan penegakan hukum seperti itu.

"Ini proses penegakan hukum seperti ini kita sangat menyayangkan. Kalau memang sprindiknya itu adalah 2015-2023. Maka proses hukumnya pun harus menerangkan tindak pidana yang terjadi di 2015 sampai 2023," imbuhnya.

Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Tidak Merugikan Petani: Mereka Puas

Dikatakannya hal itu sudah pihaknya sampaikan selain di praperadilan dan di eksepsi mengenai tempus tindak pidana itu.

"Dan itu tidak ada keterangan, tidak ada jawaban yang meyakinkan kita secara hukum. Dan itu sangat kita sayangkan," tandasnya.

Sementara itu sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2016 bakal kembali digelar hari ini, Senin (21/4/2025).

Adapun agenda untuk hari ini mendengarkan pembuktian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kejagung.

Sebelumnya Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mempertanyakan kasus importasi gula hanya jerat Tom Lembong

Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

"Kasus Tom Lembong. Boleh jadi Tom Lembong itu salah. Boleh jadi, tetapi ingat, surat dakwaan itu bahwa peristiwa (Dugaan korupsi) terjadi sejak tahun 2015 sampai 2023," kata Mahfud MD. 

Baca juga: Kubu Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Bertujuan Jaga Stabilitas Harga Dalam Negeri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved