Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim Agung Soesilo Mengaku Sempat Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Terungkap Sikapnya
Hakim Agung Soesilo mengaku sempat bertemu Zarof Ricar dan membicarakan perkara Gregorius Ronald Tannur yang saat itu masuk tahap kasasi.
"Memang waktu itu terjadi dissenting opinion, saya yang melakukan dissenting opinion," ujar Soesilo.
"Dari tiga majelis untuk dua anggota menyatakan itu terbukti?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Soesilo.
"Untuk saksi sendiri? Bicara keyakinan saksi, itu tidak terbukti?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Soesilo.
Sekadar informasi Ronald Tannur diputus bersalah atas kasus kematian pacarnya, Dini Sera, pada tingkat kasasi.
Ronald Tannur divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 5 tahun penjara, yang membuat anak mantan anggota DPR RI tersebut dieksekusi dan kini mendekam di penjara.
Dalam kasus suap vonis bebas Ronal Tannur, Zarof Ricar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan untuk tersangka Lisa Rachmat dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.