Komnas Perempuan: Kasus Pelecehan Seksual di Fasilitas Kesehatan Fenomena Gunung Es
Kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, kasus pelecehan seksual di fasilitas kesehatan merupakan fenomena gunung es.
Kasus tersebut kerap terjadi dan berulang di berbagai rumah sakit.
Sayangnya, jumlah korban yang berani melaporkan sangat dikit.
Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan, rasa takut dengan ancaman pelaku, rasa malu, dianggap membuka aib, hingga kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi faktor utama yang menghambat pelaporan.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Dokter Jangan Takut Melapor, Berikut Mekanisme Aduannya
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan.
“Ini fakta, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya, terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi,” kata dia dalam siaran pers yang ditulis di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Komnas Perempuan menyampaikan dukungan kepada korban yang langsung berani bicara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian.
“Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya,” ujar Dahlia.
Menanggapi kasus ini, Komnas Perempuan merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan ‘Zona Tanpa Toleransi’ terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai ruang publik.
Di kesempatan berbeda, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyatakan, fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menjadi ruang yang aman, profesional, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun, baik bagi pasien maupun bagi seluruh tenaga yang bekerja di dalamnya.
Komitmen terhadap pelayanan yang berintegritas tidak hanya terwujud dalam penegakan sanksi, tetapi juga melalui pencegahan. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengecam segala bentuk perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Represi Aparat di Aksi Protes Perpanjang Sejarah ‘September Hitam’, Pemerintah Diminta Bertindak |
![]() |
---|
Komnas Perempuan soal Brave Pink Hero Green: Saat Warna Jadi Simbol Perjuangan Warga |
![]() |
---|
KY Pantau 48 Sidang yang Libatkan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Komnas Perempuan Tagih Komitmen Pemerintah Tangani Kekerasan pada Perempuan |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Komnas Perempuan untuk Lulusan S1, Buka 2 Posisi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.